Provinsi dan Kabupaten/Kota Siap Implementasi UU No. 23 Tahun 2014 23 Februari 2016 ← Back
Bojongsari Depok, Kemendikbud --- Pengalihan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi sudah di tahap validasi. Pemerintah daerah menyatakan siap melaksanakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut.
"Tidak ada satu kabupaten kota pun yang tidak mau menyerahkan aset dan sumber daya manusianya ke provinsi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad pada konferensi pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2016 di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin (22/02/2016).
Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur Dayang Budiati mengatakan, daerahnya siap 100 persen untuk melaksanakan amanat UU tersebut. Hal pertama yang dilakukan adalah membentuk tim Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). Untuk pendataan guru, dinas bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah. Sedangkan untuk peralihan aset, dinas berkolaborasi dengan biro perlengkapan.
"Data yang terkumpul sudah divisitasi oleh tim, dan divalidasi," kata Dayang yang menjadi narasumber untuk konferensi pers tersebut.
Kepala Dinas Kota Semarang Bunyamin juga menyatakan siap menyerahkan pengelolaan pendidikan menengah ke provinsi. Data guru dan aset yang selama ini dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang sudah divalidasi oleh tim. Untuk status guru dan staf nonpns, kata Bunyamin, juga sedang didiskusikan antara kabupaten/kota dengan provinsi.
"Apakah pengelolaan mereka nanti ikut ke provinsi atau tetap di kabupaten/kota," katanya.
Proses peralihan pengelolaan pendidikan menengah direncanakan hingga akhir 2016. 1 Januari 2017, pendidikan menengah mulai dikelola provinsi. (Aline Rogeleonick)
Sumber :
Editor :
Dilihat 2064 kali