Kemendikbud Terus Upayakan Pengiriman Kartu Indonesia Pintar Tepat Sasaran 16 Agustus 2016 ← Back
Jakarta, Kemendikbud – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan pendidikan, terutama dalam membantu anak dari keluarga miskin berusia 6 sampai 21 tahun memperoleh pendidikan yang layak.
"Kami mendorong agar amanat memperluas jangkauan layanan pendidikan, khususnya dalam membantu anak-anak kita dari keluarga miskin dapat terlaksana dengan baik. Untuk itu harus dipastikan program ini dilaksanakan secara serius dan cepat dalam penyalurannya, serta tepat sasaran," demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa (16/08/2016).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pelaksanaannya, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014 mendapatkan tugas untuk menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anak yang bersekolah dan anak usia sekolah yang tidak sekolah, dengan sasaran KIP sebanyak 17.927.308 kartu pada tahun 2016 berdasarkan Basis Data Terpadu Tahun 2015.
”Posisi pencetakan kartu telah dilaksanakan sejak tanggal 17 Maret 2016 dan selesai 11 Juni 2016. Setelah itu dimulai proses pengiriman kartu dengan sasaran langsung sampai ke Rumah Tangga Sasaran (RTS),” dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, di Jakarta, Selasa (16/08/2016).
Proses pengiriman kartu dilakukan melalui dua tahap. Pada tahap pertama dilakukan oleh PT. Atria Antaran Prima pada tanggal 25 April sampai 11 Juli 2016. Kemudian pada tahap kedua dan ketiga dilakukan oleh PT. Dexter Ekspresindo pada tanggal 4 Mei hingga 23 Agustus 2016. ”Mengacu pada Surat Penjanjian Pengiriman KIP antara Kemendikbud dengan Penyedia Jasa Pengiriman tersebut, telah disebutkan bahwa kartu harus dikirimkan sampai ke alamat tujuan penerima kartu, atau hingga ke RTS,”jelas Hamid.
Berdasarkan laporan dari pihak penyedia jasa pengiriman bahwa KIP telah terkirim 100 persen, dan telah diterima sebanyak 97 persen. Namun berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Kemendikbud pada awal bulan Agustus 2016, dari jumlah kartu yang dikirimkan tersebut ditemukan kendala masih berada di kecamatan, dan desa/kelurahan.
“Aparat kecamatan desa/kelurahan menjelaskan kepada kami bahwa pihak pengirim hanya mengantar kartu-kartu tersebut sampai kecamatan, desa/kelurahan dan meminta agar dibagikan kepada anak penerima di wilayahnya,” ujar Hamid.
Terkait dengan terjadinya kendala tersebut, Kemendikbud melakukan rapat evaluasi pengiriman KIP bersama pihak penyedia jasa pengiriman yang dilakukan pada hari Senin 15 Agustus 2016, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. “Dalam pelaksanaan rapat evaluasi ini, dengan berbagai kendala yang terjadi kami mendorong kepada pihak penyedia jasa pengiriman untuk dapat menuntaskan pengiriman KIP sampai ke RTS hingga waktu yang telah ditetapkan,” tegas Hamid.
Dirjen Dikdasmen mengimbau bagi anak yang sudah menerima kartu segera mendaftarkan KIP ke sekolah untuk didata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau mendaftar ke madrasah, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, dan lembaga pendidikan lainnya. “Bagi anak pemegang KIP yang berada di luar sekolah, KIP dapat digunakan untuk mendaftar kembali ke sekolah atau satuan pendidikan lainnya,” tuturnya.
Melalui Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik yang dikirimkan kepada semua kepala sekolah, Kemendikbud menghimbau agar sekolah dapat segera memasukkan data KIP/KKS ke aplikasi Dapodik. Selain itu, sekolah dapat mengusulkan siswa miskin yang belum mendapatkan KIP, serta dapat memasukkan alasan menolak KIP apabila siswa berasal dari keluarga mampu.***
Jakarta, 16 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
"Kami mendorong agar amanat memperluas jangkauan layanan pendidikan, khususnya dalam membantu anak-anak kita dari keluarga miskin dapat terlaksana dengan baik. Untuk itu harus dipastikan program ini dilaksanakan secara serius dan cepat dalam penyalurannya, serta tepat sasaran," demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa (16/08/2016).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pelaksanaannya, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014 mendapatkan tugas untuk menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anak yang bersekolah dan anak usia sekolah yang tidak sekolah, dengan sasaran KIP sebanyak 17.927.308 kartu pada tahun 2016 berdasarkan Basis Data Terpadu Tahun 2015.
”Posisi pencetakan kartu telah dilaksanakan sejak tanggal 17 Maret 2016 dan selesai 11 Juni 2016. Setelah itu dimulai proses pengiriman kartu dengan sasaran langsung sampai ke Rumah Tangga Sasaran (RTS),” dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, di Jakarta, Selasa (16/08/2016).
Proses pengiriman kartu dilakukan melalui dua tahap. Pada tahap pertama dilakukan oleh PT. Atria Antaran Prima pada tanggal 25 April sampai 11 Juli 2016. Kemudian pada tahap kedua dan ketiga dilakukan oleh PT. Dexter Ekspresindo pada tanggal 4 Mei hingga 23 Agustus 2016. ”Mengacu pada Surat Penjanjian Pengiriman KIP antara Kemendikbud dengan Penyedia Jasa Pengiriman tersebut, telah disebutkan bahwa kartu harus dikirimkan sampai ke alamat tujuan penerima kartu, atau hingga ke RTS,”jelas Hamid.
Berdasarkan laporan dari pihak penyedia jasa pengiriman bahwa KIP telah terkirim 100 persen, dan telah diterima sebanyak 97 persen. Namun berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Kemendikbud pada awal bulan Agustus 2016, dari jumlah kartu yang dikirimkan tersebut ditemukan kendala masih berada di kecamatan, dan desa/kelurahan.
“Aparat kecamatan desa/kelurahan menjelaskan kepada kami bahwa pihak pengirim hanya mengantar kartu-kartu tersebut sampai kecamatan, desa/kelurahan dan meminta agar dibagikan kepada anak penerima di wilayahnya,” ujar Hamid.
Terkait dengan terjadinya kendala tersebut, Kemendikbud melakukan rapat evaluasi pengiriman KIP bersama pihak penyedia jasa pengiriman yang dilakukan pada hari Senin 15 Agustus 2016, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. “Dalam pelaksanaan rapat evaluasi ini, dengan berbagai kendala yang terjadi kami mendorong kepada pihak penyedia jasa pengiriman untuk dapat menuntaskan pengiriman KIP sampai ke RTS hingga waktu yang telah ditetapkan,” tegas Hamid.
Dirjen Dikdasmen mengimbau bagi anak yang sudah menerima kartu segera mendaftarkan KIP ke sekolah untuk didata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau mendaftar ke madrasah, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, dan lembaga pendidikan lainnya. “Bagi anak pemegang KIP yang berada di luar sekolah, KIP dapat digunakan untuk mendaftar kembali ke sekolah atau satuan pendidikan lainnya,” tuturnya.
Melalui Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik yang dikirimkan kepada semua kepala sekolah, Kemendikbud menghimbau agar sekolah dapat segera memasukkan data KIP/KKS ke aplikasi Dapodik. Selain itu, sekolah dapat mengusulkan siswa miskin yang belum mendapatkan KIP, serta dapat memasukkan alasan menolak KIP apabila siswa berasal dari keluarga mampu.***
Jakarta, 16 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1736 kali
Editor :
Dilihat 1736 kali