Beranda > e-PPID 

Profil

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 244/P/2015 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian dan Kebudayaan.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.