Beranda > e-PPID 

Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lanjutan)

Tugas dan fungsi unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:

6. Inspektorat Jenderal
Tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Fungsi

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Tugas : melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.
Fungsi

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  2. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  4. Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

8. Badan Penelitian dan Pengembangan
Tugas : melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.
Fungsi

  1. Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
  4. Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan 
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

9. Staf Ahli
Staf Ahli di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari:

  1. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi dan daya saing.
  2. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan pusat dan daerah.
  3. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan karakter.
  4. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan.

<< Sebelumnya