Daftar Tanya Jawab Kebijakan Tracer Study
 

Bagaimana cara mendorong mahasiswa mengisi Tracer Study ?
 
Jawab:
Perguruan tinggi harus lebih giat mensosialisasikan pentingnya Tracer Study. Harapannya, ketika mereka sudah menjadi alumni, mereka lebih bersedia untuk mengisi Tracer Study.


Apa dasar hukum perubahan definisi sks?

Jawab:
Dasar hukum perubahan definisi sks adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
 
 

Mengapa Tracer Study menjadi wajib dilakukan? Bagaimana pelaksanaannya?
 
Jawab:
Tracer Study menjadi salah satu alat ukur kinerja dan luaran perguruan tinggi. Hal ini terutama penting untuk melihat kemampuan perguruan tinggi dalam membentuk mahasiswa yang siap bekerja. Tracer Study juga berfungsi sebagai masukan untuk menjamin mutu pembelajaran, seperti evaluasi relevansi kurikulum.

Tracer Study dilaksanakan dengan metode sampling jika sensus total tidak memungkinkan. Sistem Tracer Study akan memperhatikan segala faktor, termasuk kendala jaringan Internet, dan tersambung dengan pangkalan data di Kemendikbud.  
 



Bagaimana proses monitoring Tracer study? Apakah akan disambungkan dengan Pangkalan Data Dikti?
 
Jawab:
Tracer Study akan diperlakukan sebagai salah satu data utama yang terintegrasi dengan pangkalan data Kemendikbud. Ya, Tracer Study juga akan disambungkan dengan Pangkalan Data Dikti.