Ditjen PAUDNI Siap Dukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu   13 Januari 2015  ← Back

Jakarta. Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai izin ataupun mengakses layanan pendidikan.

Sekretaris Ditjen PAUDNI Ella Yulaelawati menegaskan siap melaksanakan PTSP di bidang PAUDNI. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi amanat UU Pelayanan Publik dan sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Layanan publik di bidang pendidikan, terutama yang terkait perizinan harus lebih cepat, mudah dan murah,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia mencontohkan, banyak SPK yang menyelenggarakan layanan PAUD, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah. Untuk mengurus izinnya, mereka harus mendatangi kantor direktorat jenderal yang berbeda-beda di komplek Kemendikbud. Dengan adanya layanan PTSP, pengelola SPK cukup mendatangi unit tersebut untuk mengurus sejumlah perizinan.

“Sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat di Kemendikbud untuk mengurus berbagai keperluan,” ucapnya.

Berbagai bentuk pelayanan publik yang akan dibuat satu pintu antara lain izin belajar bagi peserta didik warga negara asing (WNA), rekomendasi bagi guru WNA, izin Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), pengurusan sertifikasi guru, dan layanan lain di bidang pendidikan. Sejumlah direktorat jenderal yang ada di Kemendikbud, termasuk Direktorat Jenderal PAUDNI akan menempatkan beberapa pegawai di unit layanan satu pintu tersebut. Unit tersebut akan berlokasi di lantai dasar Gedung A Komplek Kemdikbud, Senayan, Jakarta. (Yohan Rubiyantoro)

 

 


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 1289 kali