Pemerintah Berupaya Tekan Angka Putus Sekolah 27 Januari 2015 ← Back
Jakarta, 27 Januari 2015—Salah satu sasaran dalam rancangan awal Rencana Stragetis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2015-2019 adalah meningkatkan kualitas hidup manusia. Dalam hal ini, pemerintah berupaya meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah sekaligus menekan angka putus sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan, pihaknya menginginkan agar dukungan pemerintah pada masyarakat yang punya potensi putus sekolah bisa lebih diintensifkan. “Kita ingin sekali secara serius bisa menekan angka putus sekolah dalam konteks ini,” katanya pada rapat kerja (raker) Kemendikbud dengan Komisi X di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Hadir mendampingi Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Furqon, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Syawal Gultom, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad, dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie.
Mendikbud menyampaikan, konsekuensi dari putus sekolah ini implikasinya sangat banyak. Menurut dia, implikasinya bukan saja dalam aspek kesejahteraan, tetapi juga problem sosial lain yang muncul akibat putus sekolah. “Kita ingin di tahun-tahun mendatang angka partisipasi kotor (APK) bisa meningkat lebih baik. Di periode 2018/2019 kita bisa memiliki capaian lebih jauh,” katanya.
Upaya meningkatkan kualitas hidup manusia, kata Mendikbud, merupakan salah satu dari sembilan agenda prioritas pembangunan nasional yang disebut Nawacita. Dia mengatakan, pada pemerintahan Presiden Jokowi akan dijalankan program Indonesia Pintar melalui Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun. Adapun sasaran Wajar 12 Tahun adalah pada tahun 2020 APK pendidikan menengah sekurang-kurangnya mencapai 97 persen.
Agenda lain yang dibahas pada raker adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan semester I BPK RI Tahun 2014, evaluasi implementasi Kurikulum 2013, Ujian Nasional, Bantuan Siswa Miskin, dan Kartu Indonesia Pintar.
Pada raker dibahas juga mengenai posisi pemerintah terhadap keberlanjutan Rancangan Undang-Undang Kebudayaan dan Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan, serta pemisahan pendidikan tinggi. (***)
Sumber :
Penulis :
Editor :
Dilihat 1395 kali
Editor :
Dilihat 1395 kali