Komisi IV RNPK 2015 UN Jujur 2015 dan Kurikulum 2013 Dilaksanakan Bertahap  31 Maret 2015  ← Back

Depok, Kemdikbud--Sebanyakempatpokokbahasan dalam komisi IV Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2015. Pembahasan itu mencakup kurikulum, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2015, penilaian pendidikan, dan akreditasi. Adapun tema kurikulum nasional mencakup pemberdayaan sekolah yang terus melaksanakan Kurikulum 2013 (K13), pengembangan sekolah yang kembali ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, peran pemerintah daerah dalam fasilitasi pengembangan dan pelaksanaan K13; termasuk dalam pelibatan publik dan jalur komunikasi, pengadaan buku K13 dan KTSP tahun 2006 yang bermutu.

Sidang di Komisi IV RNPK dipimpin oleh Komisi IV yaitu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemendikbud) Furqon. Isu dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2015 mencakup pelaksanaan UN yang jujur, danberkualitas, menjagasemangatsiswa mencapai kompetensi yang baik dalam UN walaupun UN tidak menentukan kelulusan, mengoptimalkan pemanfaatan hasil UN terutama untuk percepatan peningkatan mutu pembelajaran di sekolah. Menjaga kualitas lulusan pendidikan kesetaraan tanpa UN sebagai kriteria kesetaraan.

Isu dalam tema akreditasi mencakup peran Pemda dalam  Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Non Formal, peningkatan manfaat akreditasi bagi Pemda dan satuan pendidikan.

Penerapan kurikulum nasional akan berlangsung secara bertahap. Terdapat skema penerapan kurikulum nasional oleh sekolah yang berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014. Permen ini mengatur sekolah yang melaksanakan K13 adalah sekolah yang baru menerapkan kurikulum tersebut sejak bulan Juli 2013. Sedangkan, sekolah yang melaksanakan K13 mulai bulan Juli 2014 akan kembali kepada kurikulum tahun 2006. Sekolah yang meneruskan K-13 sebanyak 16.992    dengan perincian sebanyak 6.098 sekolah sasaran, 10.868 sekolah mandiri, dan 26 sekolah tambahan tahap 1 untuk kepentingan pengimbasan.

Sebagai informasi, sekolah sasaran yaitu sekolah yang ditetapkan oleh Pemerintah pada Juli 2013 untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Sedangkan, sekolah mandiri yaitu sekolah yang secara sukarela menyediakan dana untuk pelatihan guru dan pengadaan buku dan bersama sekolah sasaran melaksanakan Kurikulum 2013 mulai Juli 2013 (10.868)

Sekolah yang kembali menggunakan KTSP adalah sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 pada Juli 2014, sekolah yang sudah tiga semester melaksanakan K-13 tapi menyatakan diri belum siap.

Rancangan kebijakan UN 2016 mencakup materi/kompetensi yang diujikan merupakan irisan standard isi antara kurikulum KTSP 2006 dan kurikulum 2013, UN dilaksanakan pada akhir semester V atau awal semester VI, dan Peserta didik dengan nilai kompetensi kurang, dapat memperoleh pembelajaran remedial dan mengikuti ujian perbaikan pada tahun 2016. ***


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 1197 kali