Kemendikbud Identifikasi Tindak Kecurangan UN 2015 Melalui Temuan Kode Naskah 17 April 2015 ← Back
Jakarta, Kemendikbud--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengidentifikasi 30 booklet naskah soal Ujian Nasional (UN) 2015, yang diunggah secara illegal melalui akun google drive, merupakan booklet naskah soal paket UN Sekolah Menengah Atas (SMA) jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), untuk provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Hasil identifikasi berdasarkan temuan kode naskah soal yang diunggah, yaitu U-N-2014/2015. Demikian pernyataan ini mengemuka saat konferensi pers evaluasi hasil UN 2015, di ruang posko UN Kemendikbud, Jakarta, hari ini (17/4).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengakui booklet soal yang diunggah melalui google drive, digunakan di dua tempat, yaitu NAD, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, Mendikbud menegaskan hanya booklet soal yang diperuntukkan bagi wilayah NAD yang diunggah melalui akun google drive. “Filenya diunggah di google drive adalah soal untuk SMA IPA yang memang digunakan di dua tempat, yaitu Aceh, dan Yogya. Tapi, yang diunggah adalah untuk provinsi Aceh, di Yogya tidak diunggah,” ujar Mendikbud.
Saat diwawancari terpisah, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan (Kapuspuspendik Balitbang) Kemendikbud Nizam merinci 30 booklet soal yang diunggah terdiri dari enam mata pelajaran yang diujikan pada jenjang SMA IPA. “30 booklet soal isinya lima paket, jadi ada enam mata pelajaran yang diujikan untuk SMA IPA,” jelas Nizam.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum bagi tindak kecurangan naskah UN tahun ini. Walaupun penyelenggaraan UN 2015 sudah berakhir, Mendikbud mengatakan bahwa status naskah soal UN adalah masih berupa dokumen rahasia. Jadi, tidak ada pihak yang dapat mendistribusikan. “Apabila ada pihak yang mendistribusikan akan kena tuntutan, semua dokumen negara (naskah UN) harus dikembalikan. Jika ada pihak yang mendistribusikan, maka dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Sebagai informasi, keberadaan naskah UN 2015 sebagai dokumen negara diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat, pasal 23 Bab VII mengenai Bahan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, ayat lima (5). Permendikbud ini menjelaskan naskah soal UN sebelum, dan sesudah pelaksanaan UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia, sampai ditentukan lain oleh Badan Penelitian dan Pengembangan.
Mendikbud mengatakan proses pemindaian masih sedang berlangsung. Hasil proses pemindaian akan digunakan untuk melihat pola kecurangan. “Kita akan melihat dari dua wilayah yaitu Yogya, dan Aceh, apabila ada pola kecurangan baru diputuskan akan UN ulangan. Tapi, sejauh ini data dari Yogya sudah dan di Yogya tidak ada tanda kecurangan, sedangkan Aceh belum masuk (hasil pemindaian UN),”ujar Mendikbud. Mendikbud menjanjikan akan memberikan keterangan selengkapnya mengenai evaluasi hasil UN pada Senin minggu depan. “Kita masih menunggu sampai semua sudah masuk, kalau sudah masuk akan disampaikan, kalau Yogya, Jateng, Jabar sudah masuk, kita tunggu dari luar Jawa, mudah-mudahan Senin sudah sampai,” ujarnya.
Ke depan, Mendikbud mengungkapkan akan tetap berkomunikasi dengan pihak percetakan, agar tidak terulang hal yang sama untuk penyelenggaraan UN 2015 jenjang Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan sederajat. “Kita akan bicarakan dengan para pencetak agar mengikuti prosedur standa operasional (POS), yaitu agar tidak tersambung dengan internet apalagi sampai mengunggah naskah soal UN,” tutupnya. *** (Gloria Gracia)
Sumber :
Penulis :
Editor :
Dilihat 1059 kali
Editor :
Dilihat 1059 kali