Siapapun Pelaku Kecurangan UN Tidak Akan Dibiarkan  06 Mei 2015  ← Back

Jakarta (6 Mei 2015) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tidak akan membiarkan terjadinya kecurangan dalam Ujian Nasional (UN) SMP dan sederajat yang saat ini tengah berlangsung, 4-7 Mei 2015.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemdikbud Prof. Nizam menyatakan, “Kemdikbud 

menemukan dan juga mendapat laporan tentang beredarnya kunci jawaban ujian nasional di beberapa daerah. Kami memastikan bahwa kunci jawaban yang beredar bukanlah kunci jawaban UN yang sekarang tengah diujikan, karena kunci jawaban baru akan dirakit setelah seluruh ujian selesai untuk keperluan scoring, sebagai bagian dari kehati-hatian dan langkah pengamanan ujian.”

Untuk mencegah dan menindak bila terjadi kecurangan UN, Kemdikbud  menerjunkan tim Itjen (Inspektorat Jenderal Kemdikbud) dan tim pemantau yang berasal dari Panitia Pusat Ujian Nasional dan Direktorat Pembina di Ditjen Dikdasmen. 

“Kami melakukan prevensi agar kecurangan bisa dihindari, dan bila telah terjadi dampak maka dampak kecurangan bisa diminimalisir,”kata Sekretaris Balitbang Kemdikbud Dadang Sudiyarto.

Surat Edaran BSNP

Selain Kemdikbud, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN juga melakukan monitoring  pelaksanaan UN di seluruh provinsi.

Terkait dengan temuan dan laporan dugaan kecurangan, BSNP hari ini (Rabu, 6 Mei 2015) juga telah mengeluarkan surat edaran pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh provinsi yang antara lain berisi bila ada indikasi kecurangan maka pihak yang berkepentingan (inpektorat atau lembaga pengawas lain) dapat diperbolehkan masuk ke ruang ujian.

“Kewenangan memasuki ruang ujian bisa diberikan juka ada indikasi kecurangan atau penyimpangan dari POS UN. Pihak yang memiliki kewenangan memasuki ruang ujian, selain pengawas ruang dan peserta UN adalah pihak yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya sedang melakukan pemantauan pelaksanaan Ujian Nasional, di antaranya adalah Panitia UN tingkat Pusat/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Satuan Pendidikan. Dan instansi terkait lainnya,” demikian dinyatakan Ketua BSNP Zainal Hasibuan mengutip Surat Edaran BSNP nomor: 0060/SDAR/BSNP/V/2015, tanggal 6 Mei 2015. 

 


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 788 kali