Kemendikbud Tuntaskan Kualifikasi Akademik Guru dan Sertifikat Pendidik 20 Juni 2015 ← Back
Jakarta, Kemendikbud--Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud) memprioritaskan untuk menuntaskan permasalahan kualifikasi akademik guru, dan sertifikasi pendidik. Kualifikasi akademik guru, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, merupakan pendidikan tinggi program sarlifikasi akademi dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun, sejak berlakunya UU ini.
Diakui Direktur GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata, skema penuntasan permasalahan kualifikasi akademik guru telah dilakukan setelah UU itu ditetapkan. "Waktu itu, sebanyak 2/3 guru dari 2,7 juta total guru di tahun 2005 yang belum S-1 atau D-4", ujarnya. Kemudian, lanjut Dirjen Pranata, Kemendikbud menempuh alternatif Pengakuan Pengalaman Hasil Belajar untuk menuntaskan kualifikasi akademik guru. "Kita pakai skema Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB), karena tidak mungkin sekolahkankan (guru) dalam keadaan massif, mereka pergi kuliah, meninggalkan sekolah," ujarnya, saat diwawancari di Kantor Kemendikbud, Jakarta, kemarin (19/6).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dengan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB), perguruan tinggi dapat memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya, baik pada jalur pendidikan formal maupun pendidikan non formal sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh. PPHKB yang pernah diperoleh sebelumnya bernilai paling banyak 65 persen dari jumlah satuan kredit semester yang harus ditempuh guru.
"Itu mengatur supaya guru yang pergi sekolah guna meningkatkan kualifikasi (akademiknya) tidak harus memenuhi 100 sks, atau 100 persen, ketuntasan sks bagi guru itu sebesar 1/3 dari sks keseluruhan yang ditetapkan perguruan tinggi" ujar Dirjen Pranata. Menurutnya, PPHKB memungkinkan guru memiliki kesempatan lebih luas untuk memperoleh peningkatan kualifikasi akademik, dengan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya di sekolah.
Dirjen Pranata mengungkapkan, kualifikasi akademik bagi guru yang diangkat setelah tahun 2005 itu sudah hampir tuntas. "Itu kita hitung yang diangkat setelah 2005 hampir selesai (berkualifikasi akademik S-1 atau D-4), namun terdapat penambahan guru sebanyak 1 juta orang selama rentang 10 tahun, dari tahun 2005 sampai dengan 2015," jelasnya. Penambahan guru itu, ujar Dirjen Pranata, dilakukan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah yang sebagian besar tidak memperhatikan kualifikasi akademik guru.
Skema penuntasan kualifikasi akademik pun dilakukan dengan bantuan peningkatan kualifikasi. Program ini merupakan pemberian bantuan biaya dari pemerintah kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bukan PNS, yang berada di bawah binaan Kemendikbud, pada semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta, untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1 atau D-4. Tujuannya, memotivasi guru menyelesaikan studi sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV, memfasilitasi upaya peningkatan kinerja guru dalam proses pembelajaran, mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru, dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung guru untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV.
Sertifikasi pendidik
Kemendikbud akan mengkajiulang sertifikasi pendidik bagi dua kelompok guru, yaitu guru yang telah diangkat sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan guru yang diangkat setelah UU tersebut. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kuota sertifikasi pendidik tahun 2015 yang baru terisi sebesar 63.000 guru dari kuota 70.000 guru yang ditetapkan. Pernyataan ini mengemuka saat Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Pranata menjelaskan prioritas program Dirjen GTK, di Kompleks Kemendikbud, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dirjen Pranata berjanji, ke depan, sertifikasi pendidik akan mengacu pada kompetensi guru yang dimiliki."Kita liat kembali apakah betul-betul guru yang sudah dapat sertifikat benar-benar kompeten, yaitu dengan cara memperbaiki Uji Kompetensi Guru (UKG) secara komprehensif," jelasnya. Perbaikan UKG akan mengacu kepada hasil UKG yang diterima guru. "UKG yang sudah ada kita liat, siapa yang bagus dan tidak, sehingga dapat kita jadikan diagnostik, mereka tidak bagusnya dimana," ujarnya.
Selain itu, Dirjen Pranata mengatakan, hasil UKG pun akan berfungsi sebagai tes penempatan pelatihan kompetensi guru. "Kita akan menggunakan peningkatan kompetensi berkelanjutan yaitu guru akan dilatih sesuai dengan klaster kemampuan guru, tadinya sudah ada empat klaster, seperti pelatihan dasar, menengah, lanjut dan tinggi, kita perbaiki bisa saja sepuluh klaster, berdasarkan kompetensi guru itu," tutupnya. **(Gloria Gracia)
Sumber :
Penulis :
Editor :
Dilihat 5014 kali
Editor :
Dilihat 5014 kali