Laporan Keuangan Tahun 2014, Kemendikbud Raih Opini WTP dari BPK  10 Juni 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2014. Opini untuk laporan keuangan ini diberikan setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berisi  pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan setiap kementerian dan lembaga. Hasil tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (10/06/2015), di Jakarta.
 
 “Kemendikbud mendapat opini WTP. Ini sebuah hasil opini yang harus dipertahankan ke depan,” katanya.
 
Menteri Anies mengatakan, meskipun telah mendapat opini WTP masih ada beberapa catatan dalam laporan keuangan tersebut yang harus dibenahi oleh Kemendikbud. Catatan tersebut berisi nilai temuan, permasalahan, dan catatan tindak lanjut.
 
Dalam laporan keuangan Kemendikbud ini pula terdapat beberapa temuan yang merupakan temuan berulang. Temuan berulang ini di antaranya belanja bantuan sosial (bansos) yang sudah seratus persen dilaksanakan, namun masih dalam proses pembuatan berita acara serah terima. Contoh lain, proses penyelesaian retur atas belanja bansos belum optimal dan pengendalian atas aset tetap belum memadai. Temuan ini masuk dalam klasifikasi temuan untuk sistem pengendalian internal.
 
Sedangkan untuk temuan berulang yang bersifat kepatuhan, ada beberapa hal yang menjadi catatan. Misalnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang terlambat atau belum disetorkan, pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak tertib anggaran, atau klaim jaminan pelaksanaan atas pekerjaan yang putus kontrak belum diterima dan disetor ke kas negara. Ada pula catatan tentang aset tanah, aset peralatan dan mesin yang terdapat di perguruan tinggi negeri belum didukung bukti sertifikat hak milik.
 
Atas catatan-catatan tersebut, kata Mendikbud, ada empat hal yang akan dibenahi agar laporan keuangan Kemendikbud semakin baik. Perbaikan tersebut meliputi tertib pengelolaan PNBP, tertib pengelolaan keuangan, kepatuhan penerimaan bansos, dan tertib penggunaan rekening di perguruan tinggi negeri (PTN). Khusus untuk poin terakhir, di tahun berikutnya tidak akan menjadi fokus Kemendikbud lagi karena urusan PTN sudah pindah ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti). (Aline Rogeleonick)


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 798 kali