Ayo, Daftarkan Buku Nonteks Untuk Dinilai 29 Juli 2015 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud akan membuka pendaftaran penilaian buku nonteks pada hari Selasa s.d. Kamis, 11 s.d. 13 Agustus 2015.
Persyaratan buku yang dapat mengikuti penilaian buku nonteks tahun 2015 seperti yang tercantum dalam pengumuman Penilaian Buku Nonteks Pelajaran Nomor 5014/H3/LL/2015, adalah buku yang memprioritaskan isi tentang dukungan terhadap pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku, pengembangan akhlak mulia dan karakter bangsa, pengembangan jiwa kewirausahaan, pendidikan anak berkebutuhan khusus, dan pengembangan kepemimpinan. Selanjutnya, buku nonteks tersebut bukan buku terjemahan atau kamus bahasa, bukan juga buku yang tidak lolos dalam penilaian tahun sebelumnya, atau belum pernah diikutsertakan dalam penilaian yang diselenggarakan oleh institusi lain.
Persyaratan lain yang masuk dalam penilaian adalah buku nonteks tersebut minimal memuat 48 halaman isi materi (tidak termasuk halaman awal dan akhir), kecuali buku yang disajikan dalam bentuk cerita bergambar, gambar tersebut bercerita minimal 24 halaman. Buku nonteks juga diwajibkan sudah memiliki dan tercatat dalam Internasional Standart Book Number (ISBN). Kemudian juga buku nonteks tersebut sudah beredar maksimal tiga tahun terakhir, dan merupakan terbitan terkini, serta tidak dilengkapi dengan instrumen evaluasi berupa tes, ulangan, Lembar Kerja Siswa (LKS), atau bentuk evaluasi lainnya.
Syarat administratif penerbit untuk mengikuti pendaftaran penilaian buku nonteks adalah mengirimkan surat pengajuan penilaian kepada Puskurbuk dengan mencantumkan jumlah judul buku yang diajukan beserta judul buku. Penerbit wajib menyerahkan salinan (soft copy) daftar judul buku beserta nama penulis secara jelas. Penerbit juga diwajibkan melampirkan salinan surat izin usaha bidang penerbitan buku yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau akta pendirian perusahaan, dan mencantumkan identitas penerbit secara jelas sesuai akta pendirian perusahaan (bukan inprint atau divisi penerbit). Syarat lainnnya adalah menyertakan bukti bahwa penerbit merupakan anggota atau dalam proses menjadi anggota IKAPI.
Penerbit juga melampirkan salinan surat perjanjian penerbitan buku antar penulis dengan penerbit yang menyangkut hak cipta, atau jual beli naskah dari buku yang akan dinilai (dibuat di atas materai). Penerbit dalam pendaftaran juga diminta untuk melampirkan surat pernyataan penulis atau ahli waris penulis tentang keaslian. Penerbit dapat mengajukan buku terbitannya maksimal 50 judul buku, dan masing-masing tiga eksemplar.
Penilaian buku nonteks bertujuan untuk memfasilitasi peserta didik dan pendidik memperoleh buku nonteks pelajaran yang layak pakai dari segi materi, penyajian, bahasa, dan kegrafikaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Selain itu penilaian buku nonteks untuk melindungi masyarakat pengguna dari buku nonteks yang kurang bermutu serta untuk memotivasi penerbitan buku nonteks pelajaran di tanah air.
Buku nonteks pelajaran berfungsi sebagai bahan pengayaan di bidang pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian, serta sebagai panduan pendidik, atau referensi dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran. Buku nonteks pelajaran selain disajikan dalam bentuk narasi, dapat pula dalam bentuk komik, cerita bergambar atau gambar bercerita. Hal yang utama dan perlu diperhatikan dalam penyajian buku tersebut adalah menggunakan cara yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan, serta dapat dimanfaatkan oleh pembaca lintas jenjang dan tingkatan kelas, atau pembaca umum.
Pendaftaran penilaian buku nonteks pelajaran tahun 2015 dilakukan di sekretariat yang beralamat di Kantor Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Jalan Gunung Sahari Raya nomor 4, lantai 5, Jakarta Pusat . Telepon 021-3804248 pesawat 256, dan faksimili 021-3806229. Selain dapat datang langsung ke kantor sekretariat, pendaftar juga dapat mengirimkan berkas pendaftaran ke alamat email bukunonteks@gmail.com.Pengumuman penilaian buku nonteks selengkapnya dapat diunduh di sini. (Seno Hartono)
Sumber :
Penulis :
Editor :
Dilihat 3836 kali
Editor :
Dilihat 3836 kali