Daya Serap Anggaran Kemendikbud Capai 33,92 Persen 03 Juli 2015 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Realisasi anggaran atau daya serap anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk APBN 2015 saat ini sudah mencapai 33,92 persen. Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional untuk daya serap anggaran kementerian/lembaga yang hanya 30,74 persen. Kemendikbud pun berhasil menduduki peringkat ke-empat untuk daya serap anggaran, dari 10 kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar.
Hingga saat ini, Kemendikbud yang memiliki pagu sebesar Rp46,8 triliun telah memakai anggaran sebesar Rp15,8 triliun. Selain menduduki peringkat ke-empat dari 10 kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar, Kemendikbud juga menduduki urutan ke-11 dalam daya serap anggaran dari total 88 kementerian/lembaga.
Dari Rp15,8 triliun anggaran yang telah dipakai Kemendikbud hingga pertengahan tahun ini, sebagian besar terserap untuk Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah (sekarang telah bergabung menjadi Ditjen Dikdasmen). Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) memiliki daya serap sebesar 46,11 persen, sedangkan Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen) 37,59 persen, dari total daya serap anggaran Kemendikbud. Untuk besaran anggaran, kedua ditjen ini memang mendapatkan alokasi anggaran yang besar dibandingkan unit eselon I lain di lingkungan Kemendikbud.
Anggaran besar yang diterima Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen bukan tanpa alasan. Beberapa program pendidikan yang menjadi prioritas Kemendikbud berada di bawah wewenang kedua ditjen tersebut. Program prioritas tersebut juga sejalan dengan pelaksanaan janji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dirangkum dalam 100 Janji Jokowi-JK. 100 Janji Jokowi-JK tersebut dikelompokkan dalam sembilan bidang, yaitu: Energi, Infrastruktur dan Transportasi, Pertanian, Pendidikan, Politik dan Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Kesehatan, Ekonomi, Buruh dan Kesejahteraan, serta Kelautan dan Kehutanan.
Untuk bidang pendidikan, janji nomor 51 adalah membebaskan biaya pendidikan dan segala pungutan di sekolah negeri dan swasta dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Janji ini direalisasikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola Kemendikbud di bawah Ditjen Dikdasmen. Kemendikbud menargetkan mencetak 3.546.855 KIP dari total target 4.863.602 KIP untuk peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK.
Kemudian janji nomor 59 adalah mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah terutama wilayah yang tingkat layanan pendidikannya rendah atau buruk. Melalui Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, janji ini berusaha direalisasikan dengan Program Rehabilitasi Sekolah, Pengembangan Unit Sekolah Baru (USB), dan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Kemendikbud juga telah menerima daftar sekolah penerima bantuan yang telah diverifikasi dari pemerintah daerah.
Sedangkan untuk janji presiden lainnya di bidang pendidikan antara lain memperjuangkan pembentukan kurikulum yang menjaga aspek muatan lokal (daerah) dan aspek nasional, yang berada di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, dan jaminan hidup yang memadai bagi guru yang ditugaskan di daerah terpencil (tunjangan khusus), yang menjadi program Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud. (Desliana Maulipaksi)
Sumber :
Penulis :
Editor :
Dilihat 556 kali
Editor :
Dilihat 556 kali