Isi MOPDB dengan Kegiatan Penunjang Pembelajaran  30 Juli 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Bukan saatnya lagi kegiatan masa orientasi peserta didik baru (MOPDB) diisi dengan hal-hal yang mengandung unsur perpeloncoan, melecehkan, dan bersifat senioritas. Apalagi Menteri Pendidikan dan Kebudaayaan (Mendikbud), Anies Baswedan telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan kembali agar sekolah menghentikan tindakan tersebut. MOPDB yang berlangsung antara tiga hingga lima hari sejak hari pertama tahun pelajaran baru dimulai, seharusnya diisi dengan kegiatan yang menunjang pembelajaran, seperti menjelaskan program sekolah selama setahun atau pelatihan cara belajar efektif.  
 
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menegaskan agar setiap kepala sekolah mematuhi surat edaran tersebut. Ia menambahkan, sesuai dengan pesan Mendikbud saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah sekolah di Tangerang, Rabu (29/7), saat ini juga semua atribut yang bersifat melecehkan dan mempermalukan siswa harus ditanggalkan. “Tidak ada alasan lagi. Kalau masih ada sekolah yang melakukannya, silakan laporkan kepada kami,” tutur Hamid dalam gelar wicara di stasiun televisi swasta, Kamis (30/7).
 
Hamid menambahkan, setiap sekolah sampai saat ini memang wajib menyelenggarakan masa orientasi. Namun, MOPDB bukan diisi dengan mengenakan atribut yang sama sekali tidak terkait dengan kegiatan pembelajaran. Sebaliknya, masa orientasi ini diisi dengan kegiatan-kegiatan penunjang pembelajaran. “Banyak hal yang bisa dilatihkan kepada siswa, seperti bagaimana teknik membaca cepat, dan lain-lain. Jadi, lebih banyak ke pelatihan-pelatihan yang bermanfaat dan menunjang pembelajaran,” katanya.
 
Sekolah, tambah Hamid, tidak boleh melepas tanggung jawab kegiatan MOPDB dan menyerahkan sepenuhnya kepada siswa senior. “Kepala sekolah, guru wali kelas, wakil kepala sekolah, seluruhnya bertanggung jawab penuh agar tidak terjadi penyimpangan,” jelasnya.
 
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemendikbud disebutkan bahwa pimpinan daerah sebagai atasan kepala sekolah diminta untuk mendisiplinkan kepala sekolah dan guru yang masih melakukan pembiaran terhadap kegiatan-kegiatan perpeloncoan. Bentuk disiplin itu diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan daerah, yang sifatnya bermacam-macam, termasuk pemberhentian.
 
Tentang usulan menindak sekolah bandel dengan membekukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Hamid menuturkan, tindakan tersebut dapat merugikan siswa, sehingga tidak dapat dilakukan. Sementara usulan menunda tunjangan sertifikasi bagi guru dan menurunkan akreditasi sekolah, Hamid menjelaskan, usulan tersebut dapat dipertimbangkan. (Ratih Anbarini)

Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 756 kali