Pembagian Kewenangan Kemdikbud dan Dinas Pendidikan Dalam Pengawasan PAUD 06 Juli 2015 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian lembaga PAUD.
Kewenangan tersebut dibagi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Adapun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD secara nasional.
Tugas tersebut meliputi, menetapkan pedoman pendirian satuan PAUD; melakukan koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan melakukan fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.
Sedangkan gubernur atau kepala dinas di tingkat provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD di wilayah provinsi, meliputi koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; serta fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.
Sedangkan Bupati/walikota atau kepala dinas di tingkat kabupaten/kota memiliki tugas yang sama dengan gubernur, yakni melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pendirian satuan PAUD. Hanya saja, kewenangannya tersebut berada di wilayah kabupaten/kota.
Permendikbud Nomor Nomor 84 tahun 2014 juga mengatur tentang monitoring dan evaluasi terhadap pendirian satuan PAUD. Hal tersebut tercantum pada pasal 10, yang menyatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Mendikbud, gubernur, bupati/walikota, atau kepala dinas setempat.
Permendikbud tersebut pun mencantumkan tata cara pelaporan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD. Bupati/walikota melalui kepala dinas kabupaten/kota melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD di wilayahnya kepada gubernur melalui kepala dinas provinsi.
Lantas Gubernur lewat kepala dinas provinsi melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas. Laporan tersebut disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (Yohan Rubiyantoro/HK)
Sumber :
Penulis :
Editor :
Dilihat 9693 kali
Editor :
Dilihat 9693 kali