Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Pendidikan Kesetaraan Dukung Rencana Wajib Belajar 12 Tahun  13 Juli 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Salah satu prioritas penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) adalah Anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah melalui program Pendidikan Kesetaraan atau sedang mengikuti program Pendidikan Kesetaraan. Diharapkan, kebijakan ini dapat berjalan dengan baik untuk mendukung rencana Program Wajib Belajar 12 Tahun yang sedang disiapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
 
Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang ditujukan kepada warga negara yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah. Biasa dikenal dengan nama Kejar (Kelompok Belajar) Paket A untuk setara SD, Paket B untuk setara SMP, dan Paket C untuk setara SMA.Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), saat ini jumlah peserta didik Program Pendidikan Kesetaraan mencapai 775.300 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 253.608 orang adalah calon penerima manfaat PIP karena berusia kurang dari 21 tahun.
 
Peserta didik yang sedang belajar atau mengikuti program Pendidikan Kesetaraan di lembaga pendidikan nonformal, seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan lembaga sejenis), bisa diusulkan untuk menjadi penerima manfaat PIP. Pengusulan tersebut dilakukan oleh lembaga pendidikannnya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud, yaitu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.
 
Dalam Rapat Koordinasi pada Jumat lalu (10/07/2015), Dirjen PAUD dan Dikmas, Harris Iskandar mengatakan ada beberapa hal yang masih harus dibenahi dalam layanan pendidikan kesetaraan. Misalnya kelayakan lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan, dilihat dari legalitas, jumlah dan kualitas pendidik, pengelolaannya, serta sarana dan prasarananya. Kemudian dari sisi pola manajemen, misalnya administrasi dokumen warga dan pendidik, serta dokumen pelaksanaan pembelajaran juga masih harus diperbaiki.
 
Harris mengatakan, untuk mengatasi permasalahan itu, Kemendikbud tengah menyiapkan beberapa alternatif solusi. Solusi tersebut antara lain melakukan pemetaan satuan pendidikan penyelenggara dan diusulkan memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), melakukan pendataan peserta didik dan diusulkan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melakukan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Diharapkan, semua usaha tersebut dapat mendukung pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) serta rencana Program Wajib Belajar 12 Tahun. (Desliana Maulipaksi)

Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 2268 kali