Tiga Besar, Serapan Anggaran Kemendikbud per- Juli 2015 24 Juli 2015 ← Back
Jakarta, 23 Juli 2015 --- Serapan Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Semester Pertama Tahun Anggaran 2015 mencapai Rp 19,3 trilyun (per-19 Juli 2015). Atau 41,25% dari Rp 46,8 trilyun (pagu anggaran Kemendikbud APBN 2015). Capaian tesebut merupakan ranking tiga terbesar di antara serapan anggaran Kementerian Kabinet Kerja. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, di Jakarta, Jumat (23/07/2015).
“Kami laporkan per-19 Juli 2015 serapan anggaran Kemendikbud adalah 19,3 trilyun rupiah, atau 41,25% dari total pagu anggaran Kemendikbud 2015 dari APBN sebesar 46,8 trilyun rupiah,” kata Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi.
Berdasarkan data yang diolah dari Kementerian Keuangan, Kemendikbud menempati posisi ketiga terbesar serapan anggaran kementerian per-19 Juli 2015. Posisi pertama dan kedua, yakni Kementerian Keuangan dengan 48,47% dan Kepolisian Negara RI dengan 48,10%.
Posisi serapan anggaran yang cukup tinggi ini menurut Didik Suhardi juga karena Mendikbud Anies Baswedan selama ini menerapkan kebijakan yang mengharuskan setiap unit utama eselon 1 (Direktorat Jenderal) melaporkan serapan dan kegiatannya setiap dua minggu sekali.
“Kami melaporkan kepada Menteri dua minggu sekali serapan anggaran dan kinerja. Masalah kinerjanya akan dibahas bila tak mencapai target. Dengan begitu, target serapan dan target kegiatan bisa tercapai dengan baik,” ujar Didik Suhardi.
Menurut Didik, dengan pemantauan kinerja yang ketat seperti itu maka bila dibandingkan dengan tahun lalu, serapan Kemendikbud tahun ini meningkat signifikan.
Bila dibandingkan dengan periode yang sama trahun lalu, yaitu pada Juni 2014 serapan adalah 28% dan Juni 2015 ini 36%. Bahkan bila bulan Juli 2014 adalah 35% , maka Juli 2015 ini meningkat menjadi 41,25 % (per 19 Juli 2015).
Sesjen Kemendikbud Didik Suhardi juga mengungkapkan adanya data yang dikutip bahwa serapan anggaran Kemendikbud dinilai rendah, boleh jadi karena data yang diambil adalah anggaran gabungan Kemendikbud dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang sekarang sudah dilepas dari Kemendikbud dan digabungkan dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).
“Kementerian Keuangan sempat belum mengubah catatan alokasi anggaran Kemendikbud sesuai dengan nomenklatur yang baru. Dikti sudah dipindah dari Kemendikbud ke Kemristek, tetapi dalam catatan laporan serapan justru belum dipindahkan,”kata Didik Suhardi menjelaskan.
Dalam laporan serapan anggaran di Kementerian Keuangan, anggaran Dikti belum dicatat sebagai anggaran Kemristekdikti tetapi masih tetap dicatat sebagai anggaran Kemendikbud, sehingga tertulis bahwa alokasi Kemendikbud Rp 122 trilyun, padahal yang benar adalah Rp 46,8 trilyun. Akibatnya, serapan Kemendikbud yang tinggi yaitu sebesar Rp 19,3 trilyun, jadi terlihat kecil secara prosentase.
“Data menunjukkan bahwa per 19 Juli 2015, serapan anggaran Kemendikbud mencapai 41,25% mengacu pada APBN Kemendikbud 2015 sebelum perubahan,” ujar Didik Suhardi.
Dengan dikoreksinya catatan alokasi anggaran Kemendikbud maka langsung terlihat bahwa Kemendikbud bahkan menempati posisi ketiga teratas serapan anggaran diantara semua Kementerian dan Lembaga yang beranggaran terbesar.
Berikut ini adalah catatan lengkap serapan per-19 Juli 2015 dan proyeksi dibanding per periode di tahun 2014:
Sumber :
Editor :
Dilihat 1448 kali