Yuk Tengok Syarat Mendirikan Kelompok Bermain 06 Juli 2015 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Setiap tahun, jumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terus bertambah. Satuan PAUD terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Seperti halnya pendirian TK, persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.
Persyaratan administratif terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan susunan pengurus serta rincian tugas.
Sedangkan persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas; hasil penilaian kelayakan, rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun. Hasil penilaian kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri.
Selain itu, apabila pendiri KB adalah badan hukum, maka wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum.
Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS harus didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. (Yohan Rubiyantoro/HK)
Sumber :
Editor :
Dilihat 6287 kali