Blanko Ijazah dan SHUN Belum Selesai Dicetak, Sekolah Dapat Terbitkan Surat Keterangan Sementara  02 Agustus 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Berdasarkan pemantauan Kemendikbud per tanggal 31 Juli 2015, sebanyak 30 provinsi telah menyelesaikan pengiriman blanko ijazah dan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) ke satuan pendidikan sejak tanggal 7 Juli 2015. Blanko itu selanjutnya akan diisi pihak sekolah dan dibagikan kepada peserta didik.

Dari 30 provinsi itu, 26 provinsi telah menyelesaikan pengisian blanko serta menerbitkan ijazah dan SHUN bagi siswa yang berhak, sementara empat provinsi (Sulawesi Tengah, Papua, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah) masih dalam proses pengisian blanko (belum menerbitkan ijazah dan SHUN). Selain itu, ada satu provinsi, yaitu Jambi, yang sedang dalam proses pengiriman blanko ke sekolah. Kemudian tiga provinsi (Kalimantan Utara, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta) belum selesai mencetak blanko ijazah dan SHUN dan diperkirakan baru akan siap pada pertengahan Agustus 2015.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mengatakan, di provinsi yang belum dapat menyelesaikan pencetakan blanko, Dinas Pendidikan atau sekolah dapat menerbitkan surat keterangan sementara pengganti Ijazah dan SHUN sehingga siswa dapat menggunakannya untuk keperluan pendaftaran sekolah, melamar kerja, dan keperluan lain. "Panitia UN Kemendikbud terus memantau perkembangan dan mengingatkan provinsi yang belum menyelesaikan penerbitan ijazah/SHUN agar segera dapat menyelesaikan pemenuhan hak siswa," ujar Nizam di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Ia mengatakan, ijazah dan Sertifikat Hasil UN (SHUN) merupakan dokumen negara yang penting bagi siswa karena menyatakan kelulusan siswa dari satuan pendidikan dan melaporkan capaian siswa berdasar ujian nasional. Sebagai dokumen berharga, pencetakan blanko Ijazah dan SHUN dilakukan secara khusus dengan kertas security paper dilengkapi tanda-tanda pengaman seperti watermark, hologram, tinta anti-fotocopy, dsb, agar blanko tidak mudah ditiru, dipalsukan, atau digandakan.

"Karena kompleksitas teknisnya, maka pencetakan dokumen tersebut hanya dapat dilakukan oleh percetakan yang memiliki security printing. Ijazah dan SHUN harus segera tersedia pada saat peserta didik selesai mengikuti Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, karena dokumen tersebut akan digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya maupun untuk keperluan lain seperti melamar pekerjaan," tutur Nizam.

Sebelum tahun 2014, lanjutnya, pencetakan ijazah dan SHUN dilakukan secara terpusat agar efisien. Namun dengan cara tersebut kendala yang dihadapi adalah bila terjadi kekurangan blanko ijazah, misalnya karena perubahan data atau kesalahan pengisian sehingga harus diganti, prosesnya menjadi lama, karena sekolah harus mengajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten, yang kemudian meneruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan akhirnya dimintakan ke Panitia Pusat. Bila persediaan blanko sudah habis, maka permintaan tersebut tidak langsung dapat dipenuhi karena menunggu jumlah permintaan mencukupi untuk dicetak ulang kebutuhan tambahan blanko tersebut.

Agar pemenuhan kebutuhan ijazah dan SHUN lebih cepat dan efektif, maka sejak tahun 2014 pencetakan diserahkan kepada masing-masing provinsi. Dalam pengadaan blanko ijazah, ternyata beberapa provinsi mengalami kendala karena kegagalan proses lelang sehingga harus lelang ulang maupun kendala teknis kesulitan pengadaan bahan cetak oleh percetakan. Karena itu agar tidak merugikan peserta didik, Nizam mengatakan Dinas Pendidikan atau sekolah dapat menerbitkan surat keterangan sementara pengganti Ijazah dan SHUN sehingga siswa dapat menggunakannya sesuai keperluan masing-masing. (Desliana Maulipaksi)


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 6787 kali