Ini Cara Pendaftaran dan Penetapan Cagar Budaya  11 Agustus 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya baik yang berada di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proes penetapan. Sebelum memasuki proses penetapan, cagar budaya harus didaftarkan terlebih dahulu. Proses pendaftarannya bisa dengan dua metode, yaitu manual dan daring.
 
Dalam pendaftaran secara manual, pendaftar datang langsung ke kantor dinas yang membidangi kebudayaan di kabupaten/kota. Sedangkan pendaftaran melalui daring (online) dapat dilakukan melalui laman www.cagarbudaya.kemdikbud.go.id.
 
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud, Harry Widianto mengatakan, setidaknya ada tiga aspek dalam pendaftaran cagar budaya, yaitu pendaftar, tim pendaftaran dan objek yang didaftar. Pendaftar dapat berupa badan usaha berbadan hukum, masyarakat, kelompok orang, maupun perorangan. Tim pendaftaran adalah tim yang bertugas menerima dan mengolah data pendaftaran, yang dibentuk oleh kepala dinas yang membidangi kebudayaan. Sedangkan objek yang didaftar bisa berupa benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis.
 
Setelah sebuah cagar budaya didaftarkan, tahap selanjutnya adalah pengkajian oleh tim ahli cagar budaya. Tim ahli cagar budaya adalah sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya. Tim ahli cagar budaya berada di tingkat nasional dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
 
Pengkajian terhadap cagar budaya yang telah didaftarkan serta pemberian rekomendasi untuk penetapan cagar budaya dilakukan melalui sidang tim ahli cagar budaya. Setelah sidang selesai, tim akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan penetapan cagar budaya. Penetapan cagar budaya adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
 
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Surya Helmi mengatakan, saat ini belum semua provinsi dan kabupaten/kota yang membentuk tim ahli cagar budaya.  “Tim ahli cagar budaya yang baru terbentuk dan sudah bersertifikat saat ini adalah Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), TACB Jatim., dan TACB Kota Surakarta,” ujarnya dalam acara Dialog Cagar Budaya di Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah, Senin (10/8/2015).
 
Karena itu, lanjutnya, kajian terhadap usulan rekomendasi penetapan, penghapusan dan pemeringkatan cagar budaya di provinsi dan kabupaten/kota saat ini masih dirangkap oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). (Desliana Maulipaksi)

Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 16735 kali