Pentingnya Pendaftaran Cagar Budaya 11 Agustus 2015 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya melakukan sosialisasi pendaftaran cagar budaya melalui berbagai cara. Dalam Pekan Budaya Indonesia 2015 di Semarang, Jawa Tengah, sosialisasi pendaftaran cagar budaya dilakukan dengan menggelar pameran dan melalui media sosial. Selain itu, Kemendikbud juga menggelar Dialog Cagar Budaya dengan topik: Proses Penetapan Cagar Budaya.
Dialog Cagar Budaya berlangsung pada Senin, (10/8/2015), di Gedung B Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah. Tiga pembicara utama hadir dalam dialog ini. Mereka adalah Dirjen Kebudayaan Kacung Marijan, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Harry Widianto, dan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Surya Helmi. Dialog Cagar Budaya dihadiri dinas kebudayaan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, dinas kebudayaan kabupaten/kota di Provinsi DI Yogyakarta, komunitas budaya, perwakilan tim ahli cagar budaya nasional (TACBN) dan tim ahli cagar budaya daerah (TACBD) dari beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Dalam dialog itu, Dirjen Kebudayaan Kacung Marijan memberikan arahan mengenai pentingnya pembentukan tim ahli cagar budaya di daerah. Ia juga mendorong dinas-dinas yang membidangi kebudayaan di Provinsi DI Yogyakarta khususnya, agar dapat segera melakukan pendaftaran cagar budaya mengingat potensi kandungan objek cagar budaya di Yogyakarta sangat besar.
Pentingnya pendaftaran cagar budaya tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pendaftaran Cagar Budaya penting dilakukan untuk mengetahui jumlah kekayaan cagar budaya secara nasional, serta usaha perlindungan dan perawatannya. Pendaftaran ini juga merupakan langkah awal pencatatan objek yang akan diusulkan sebagai cagar budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
“Saat ini sudah ada 32 Cagar Budaya Nasional yang sudah ditetapkan melalui keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud Harry Widianto dalam Dialog Cagar Budaya tersebut.
Ia mengatakan pendaftaran cagar budaya dapat dilakukan melalui dua metode. Pertama, secara manual, di mana pendaftar datang langsung ke kantor dinas yang membidangi kebudayaan di kabupaten/kota. Kedua, melalui daring (online) di laman www.cagarbudaya.kemdikbud.go.id. (Desliana Maulipaksi)
Sumber :
Penulis :
Editor :
Dilihat 951 kali
Editor :
Dilihat 951 kali