Sosialisasi Cagar Budaya Dilakukan Melalui Pameran dan Media Sosial  09 Agustus 2015  ← Back

Semarang, Kemendikbud --- Indonesia memiliki banyak cagar budaya yang tersebar di berbagai wilayah tanah air. Beberapa cagar budaya Indonesia sudah diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO, seperti Candi Borobudur, Subak di Bali, dan Noken dari Papua. Masih banyak cagar budaya yang belum diketahui sehingga belum terdaftar secara nasional. Karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan sosialisasi pendaftaran cagar budaya untuk didaftarkan dalam registrasi nasional.

Sosialisasi dilakukan melalui beberapa metode menarik, antara lain pameran dan media sosial, seperti yang terlihat pada Pameran Cagar Budaya Warisan Dunia di Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 6 s.d 10 Agustus 2015. Pameran Cagar Budaya Warisan Dunia merupakan salah satu kegiatan dari rangkaian Pekan Budaya Indonesia 2015.

Bertempat di Lawang Sewu, salah satu cagar budaya, pameran ini menampilkan informasi, foto, serta benda pamer yang menarik bagi para pengunjung. Sebut saja standing picture manusia purba Homo Erectus di gerai Kawasan Sangiran, duplikasi orang-orangan sawah di gerai Subak dari Bali, hingga gerai studio mini untuk tempat pengunjung berfoto dengan latar belakang tulisan cagar budaya.

Uniknya, untuk menarik minat pengunjung dari generasi muda, bagi mereka yang berfoto di studio mini, dapat mencetak langsung hasil foto itu dengan syarat harus mengunggah foto tersebut di akun media sosial mereka dengan menyebut akun resmi Cagar Budaya Indonesia.

Pertama, pengunjung sebelumnya harus sudah menjadi pengikuti salah satu akun media sosial Cagar Budaya Indonesia. Untuk Facebook nama Fanpagenya adalah Cagar Budaya Indonesia, untuk Twitter bisa mengikuti akun @CagarBudayaID dan untuk Instagram bisa mengikuti akun CagarBudayaID. Setelah mengikuti salah satu atau ketiga akun itu, tahap selanjutnya ada berfoto di mini studio. Tahap ketiga lalu mengunggah foto tersebut ke salah satu akun milik pengunjung dengen menyebut akun resmi Cagar Budaya Indonesia dan menyertakan tanda pagar (tagar) #AkuDanBudayaku dan #CagarBudaya.

Selanjutnya secara online, panitia akan langsung melihat hasil foto tersebut di akun media sosial Cagar Budaya Indonesia, kemudian langsung mencetaknya untuk menjadi souvenir bagi pengunjung. Selain itu pengunjung juga mendapatkan souvenir berupa kaos dan pin cagar budaya.

Selain mendapatkan foto dan souvenir, dengan mengikuti akun-akun resmi Cagar Budaya Indonesia di media sosial, pengunjung juga akan mendapatkan informasi mengenai cagar budaya lewat akun itu. Kemudian jika mereka mengetahui ada cagar budaya di daerahnya dan belum terdaftar secara nasional, mereka secara pribadi dapat mendaftarkan cagar budaya tersebut di sistem registrasi nasional melalui laman www.cagarbudaya.kemdikbud.go.id.

Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya baik yang berada di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui penetapan.

UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan perlunya dilakukan pendaftaran sebagai bagian dari proses Registrasi Nasional Cagar Budaya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui jumlah kekayaan cagar budaya secara nasional. Pendaftaran ini merupakan langkah awal pencatatan objek yang akan diusulkan sebagai cagar budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri. (Desliana Maulipaksi)


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 762 kali