Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Jadi Staf Ahli Mendikbud Bidang Hubungan Pusat dan Daerah  01 September 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, James Modouw, dilantik menjadi Staf Ahli Mendikbud Bidang Hubungan Pusat dan Daerah. Pelantikan berlangsung pada Jumat lalu, (28/8/2015, di Plasa Insan Berprestasi Kemendikbud, Jakarta.
 
James terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua pada tahun 2013. Kemudian selama dua tahun ini, ia aktif mengajar di perguruan tinggi di Papua dan menjadi konsultan di daerah, khususnya bagi pemerintah kabupaten di Papua.
 
“Kemudian ketika ada lamaran di sini saya coba ikuti lamarannya itu. Kemudian saya coba menjurus ke posisi hubungan pusat dan daerah. Nggak ada yang punya pengalaman langsung seperti saya yang sering berhubungan dengan pusat,” ujarnya saat ditemui usai pelantikan pada Jumat lalu (28/8/2015).
 
James mengatakan, ia akan foKus pada kebijakan nasional dan target nasional yang sudah disusun dan yang akan dicapai dalam bidang pendidikan sesuai Nawa Cita. Ia juga akan aktif mendorong percepatan bidang pendidikan di daerah.
 
“Tentunya setiap daerah punya keunggulan dan program yang sering dijadikan visi dan misi masing-masing. Bagaimana kita sinkronkan antara daerah dengan visi-misinya dengan visi-misi nasional yang ada di dalam RPJMN,” katanya.
 
James menuturkan, salah satu hal yang penting untuk diperhatikan di daerah adalah mental masyarakat dalam beradaptasi dengan perubahan. “Itu yang harus dikelola dulu di daerah,” tuturnya. Pendidikan, lanjut James, merupakan salah satu alat penting dalam perubahan, terutama perubahan budaya dan pola pikir.
 
“Kebudayaan bukan dalam bentuk aspek fisik dan performance tapi kebudayaan dalam aspek nilai dan norma yang ada pada tataran ideal. Itu yang harus kita lihat. Pendidikan seharusnya mengubah itu. Bukan mengubah aspek fisik, tapi mengubah pandangan hidup , mengubah aspek etika pada manusia,” katanya.
 
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam Pasal 30 ayat (2) tercantum bahwa Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri terkait dengan bidang hubungan pusat dan daerah. Selain Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Jumat lalu juga dilantik Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Ananto Kusuma Seta, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri. (Desliana Maulipaksi).

Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 1392 kali