Kemendikbud dan Pemda Lakukan Rapat Koordinasi Tanggulangi Bencana Asap 30 Oktober 2015 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Untuk menanggulangi bencana kabut asap yang berdampak terganggunya proses belajar-mengajar di berbagai wilayah di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan pemerintah daerah, khususnya daerah yang terkena dampak kabut asap. Rakor yang dilaksanakan pada Kamis (29/10), di Kantor Kemendikbud, Jakarta, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendikbud Nomor 90623/MPK/LL/2015 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Asap.
Rakor penanggulangan kabut asap tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Didik Suhardi, dihadiri sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan Kemendikbud, dan 9 kepala dinas pendidikan provinsi yakni, Riau, Jambi , Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan, serta beberapa kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam rakor yang berlangsung selama satu hari itu, dihasilkan beberapa keputusan, antara lain, tunjangan profesi guru tetap dibayarkan, dan tidak tergantung pada jam mengajar guru; memberikan bantuan sosial (blockgrant) pada Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP); Uji Kompetensi Guru (UKG) ditunda sampai batas waktu tertentu, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Diperkirakan UKG baru dapat dilaksanakan sekitar bulan Desember 2015 atau Januari 2016.
Selain itu, bagi daerah yang membutuhkan tenaga pendidik tambahan, akan disediakan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK); membuat bunker perlindungan asap dan air purifier yang ditempatkan di kelas-kelas, bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung; membuat regulasi pelaksanaan UN tahun 2016. Apabila bencana kabut asap melebihi 28 hari maka akan dilakukan penjadwalan ulang pelaksanaan ujian nasional (UN). Tindakan afirmatif ini perlu dilakukan untuk menjaga keadilan bagi anak-anak di daerah bencana asap.
Langkah daerah tangani darurat asap
Dalam rakor tersebut, beberapa daerah menyampaikan laporannya terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganan bencana asap bidang pendidikan, antara lain, bagi daerah dengan ISPU melebihi ambang batas, maka dikeluarkan kebijakan untuk meliburkan sekolah. Untuk menggantikan proses belajar mengajar yang tertinggal, guru memberikan modul dan tugas kepada siswa untuk dikerjakan di rumah. Disamping itu, guru diminta mengidentifikasi pelajaran yang tertinggal selama diliburkannya proses belajar mengajar.
Selanjutnya, perlu memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya bencana; melakukan penghijauan sekolah atau memberdayakan lahan kosong menjadi lahan pertanian; melengkapi data terbaru tentang jumlah sekolah yang diliburkan, jumlah hari yang diliburkan, dan daftar keperluan mendasar untuk keberlangsungan proses belajar mengajar, dan membuat edaran tentang teknik mengatasi jam pelajaran yang tertinggal untuk memenuhi jam pelajaran.
Sumber :
Editor :
Dilihat 833 kali