Mendikbud Kirim Surat ke Kepala Daerah Terdampak Bencana Asap  24 Oktober 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengirimkan surat edaran (SE) tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Dalam surat edaran itu, Mendikbud meminta kepala daerah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan. Bagi sekolah yang diliburkan selama lebih dari 28 hari, akan dilakukan penyesuaian kalender akademik melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
 
Surat Edaran bernomor 90623/MPK/LL/2015 itu dikirimkan Mendikbud ke gubernur provinsi seluruh Indonesia dan bupati serta walikota seluruh Indonesia pada 23 Oktober 2015. Di surat itu Mendikbud menyatakan, penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak bencana asap perlu dilakukan penyesuaian dan perlakuan khusus. Setidaknya ada sembilan langkah yang telah dirumuskan Kemendikbud untuk dijalankan oleh pemerintah daerah pada daerah terdampak bencana asap dengan koordinasi dan dukungan penuh dari Kemendikbud.
 
Langkah-langkah tersebut antara lain meminta kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan diliburkan jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan SD, serta 300 untuk seluruh tingkat, mulai dari PAUD sampai SMA/sederajat. 
 
Namun selama diliburkan, sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di rumah. Pemerintah daerah juga diminta untuk tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.
 
Sebelumnya, pada pertengahan September lalu, Mendikbud juga telah melakukan telekonferensi dengan kepala dinas pendidikan yang daerahnya terdampak bencana asap. Salah satunya dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam telekonferensi itu, Mendikbud mengatakan, selama sekolah diliburkan, para guru diharapkan dapat memberikan tugas mandiri kepada siswa untuk dapat dikerjakan di rumah. Tugas mandiri itu diberikan sebagai pengganti jam belajar yang seharusnya berlangsung di sekolah. Tidak hanya itu, Mendikbud juga meminta guru dan siswa aktif mengakses informasi pendidikan lain melalui layanan program mendidik yang disajikan Kemendikbud melalui TV Edukasi dan media belajar berjaringan, yaitu belajar.kemdikbud.go.id. 
 
Selain itu, dalam acara Ngopi Pagi Kemendikbud, bertema "Setahun Kinerja Kemendikbud" pada 19 Oktober lalu, Mendikbud juga telah menjelaskan rencana penyesuaian kalender akademik bagi sekolah yang meliburkan kegiatan belajar mengajar lebih dari 28 hari. Hal itu juga tertulis dalam Surat Edaran tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Bagi sekolah yang diliburkan lebih dari 28 hari akibat bencana asap, maka akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk penyesuaian kalender akademik, target capaian kurikulum, jadwal ujian sekolah, jadwal dan bobot ujian nasional (UN), serta jadwal dan bobot ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rincian fleksibilitas waktu belajar dan penyesuaian kalender akademik dikoordinasikan oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah setelah mengetahui jumlah hari belajar efektif yang hilang. 
 
Dalam surat edaran itu, Mendikbud juga menyatakan, Kemendikbud akan menyediakan bantuan sosial 
secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap. Mekanisme pemberian bantuan sosial akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. (Desliana Maulipaksi)

Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 1360 kali