61 Cagar Budaya Direkomendasikan untuk Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya  30 November 2015  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional pada tahun 2015 telah menghasilkan 61 rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya. Ke-61 cagar budaya itu terdiri dari dua rekomendasi cagar budaya peringkat Kota, satu rekomendasi cagar budaya peringkat Kabupaten, sembilan rekomendasi cagar budaya peringkat Provinsi, dan 50 rekomendasi cagar budaya peringkat Nasional.
 
Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan mengatakan, meski belum resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, cagar budaya yang direkomendasikan tersebut tetap harus diperlakukan dan dirawat sebagai sebuah cagar budaya. Ia juga mendesak agar segera dibentuk tim ahli cagar budaya di daerah-daerah, mengingat Indonesia memiliki banyak cagar budaya yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya, baik peringkat kota, kabupaten, provinsi, maupun nasional.
 
“Sampai hari ini sudah ada 66.573 cagar budaya yang  terdaftar. Tetapi dari jumlah tersebut, baru 1.003 yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Maka dari itu kita sangat mendesak untuk pembentukan tim ahli cagar budaya di daerah-daerah,” ujar Kacung saat jumpa pers tentang Cagar Budaya yang Ditetapkan Nasional, di Tangerang, Banten, Jumat (27/11/2015).
 
Kegiatan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional terhadap usulan penetapan cagar budaya  telah berlangsung sejak tahun 2013. Hasil kajian tersebut menghasilkan suatu rekomendasi penetapan yang diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.  Hingga saat ini baru ada 50 cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.
 
Kacung menargetkan, pada tahun  2016, minimal ada 100 cagar budaya yang ditetapkan. “Syukur-syukur  lebih dari seratus. Kami tidak mau 50 saja. Kalau tim cagar budaya di daerah-daerah sudah terbentuk, bisa lebih dari seratus, bahkan bisa 200 cagar budaya yang bisa kita tetapkan,” katanya optimis.
 
Penetapan Cagar Budaya menjadi cagar budaya nasional akan memberikan kewenangan serta tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatannya. Penetapan Cagar Budaya Nasional  dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Sedangkan penetapan itu sendiri adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. (Erika Hutapea/Desliana Maulipaksi)

Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 912 kali