Indonesia Menjadi Anggota World Heritage Committee Unesco  20 November 2015  ← Back

Kemendikbud, Jakarta --- Indonesia dipilih menjadi anggota World Heritage Committee (Komite Warisan Dunia) untuk periode 2015-2019 pada pemilihan yang digelar dalam sidang 20th session of the General Assembly pada tanggal 18 November 2015 di markas besar UNESCO, Paris. Keputusan ini berarti bahwa Indonesia telah dua kali menjadi anggota World Heritage Committee, setelah periode 1989-1995.

Salah satu misi UNESCO World Heritage adalah untuk mendorong negara-negara anggota UNESCO agar dapat menandatangani Konvensi  Warisan Dunia (World Heritage Convention) untuk menjamin perlindungan warisan budaya dan alam; menyediakan bantuan mendesak untuk situs Warisan Dunia yang terancam; dan membentuk kesadaran publik dan partisipasi masyarakat dalam pelindungan dan pelestarian warisan budaya dan alam dunia.

Pada tahun 2015, terdapat 9 dari 21 negara anggota komite yang habis masa keanggotaannya, yaitu: Aljazair, Kolombia, Jerman, India, Jepang, Malaysia, Qatar, Senegal dan Serbia. Untuk menggantikan posisi tersebut, 11 negara mengajukan diri sebagai kandidat, yaitu: Angola, Azerbaijan, Bosnia Herzegovina, Burkina Faso, Indonesia, Jamaika, Kuba, Kuwait, Latvia, Tunisia, dan Zimbabwe. Pemilihan dilakukan dalam masing-masing grup secara langsung oleh seluruh negara anggota.

Jamaika, Burkina Faso, Angola, Tunisia, dan Zimbabwe mendapat keuntungan langsung tanpa perdebatan. Sedangkan Indonesia bersama 5 negara lainnya bersaing untuk mengisi 4 kursi komite. Indonesia berhasil menduduki peringkat ketiga dengan 113 suara, di bawah Kuba dengan 128 suara dan Azerbeijan dengan 115 suara, sedangkan peringkat keempat diduduki oleh Kuwait dengan 98 suara. Dengan demikian, terpilih 9 negara anggota komite baru yang terdiri dari: Angola, Azerbeijan, Burkina Faso, Kuba, Indonesia, Kuwait, Tunisia, Tanzania, dan Zimbabwe

Indonesia dan 20 negara anggota komite lainnya (Angola, Azerbaijan, Burkina Faso, Kroasia, Kuba, Finlandia, Jamaika, Kazakhstan, Kuwait, Lebanon, Peru, Philippina, Polandia, Portugal, Korea Selatan, Tunisia, Turki, Tanzania, Vietnam, dan Zimbabwe) akan berperan dalam menentukan arah kebijakan warisan dunia, dan ikut

menyeleksi serta menetapkan Warisan Budaya dan Alam Dunia di negara-negara lain yang mengusulkan sebagai warisan dunia; serta mengidentifikasi, melindungi, dan melestarikan potensi warisan situs di wilayahnya yang saat ini semakin terancam oleh kerusakan.

Saat ini, Indonesia memiliki 8 Warisan Dunia yang tercatat pada Daftar Warisan Dunia (World Heritage List) yang terdiri dari 4 Warisan Budaya Dunia yaitu: Kompleks Candi Borobudur (1991), Kompleks Candi Prambanan (1991), Situs Manusia Purba Sangiran (1996), dan Lanskap Budaya Provinsi Bali: Sistem Subak sebagai Manifestasi Filosofi Tri Hita Karana (2012); dan 4 Warisan Alam Dunia, yaitu: Taman Nasional Ujung Kulon, Banten (1991); Taman Nasional Komodo, NTT (1991); Taman Nasional Lorentz, Papua (1999); dan Hutan Hujan Tropis Sumatera (2004).

 

Jakarta, 19 November 2015

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Sumber :

 


Penulis :
Editor :
Dilihat 1605 kali