Mendikbud Canangkan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan 26 Januari 2016 ← Back
"Selama ini, tindak kekerasan di sekolah tidak dianggap sebagai permasalahan pendidikan, mulai sekarang ini jadi masalah pendidikan. Kita berharap permasalahan-permasalahan ini nanti bisa sama-sama kita cegah," ujar Mendikbud di SMAN 8 Tangerang Selatan, Banten, (25/1/2016).
Dengan adanya pencanangan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan ini, setiap sekolah diwajibkan memasang papan informasi nomor telepon kantor polisi dan tempat-tempat terkait lainnya. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, pemerintah daerah atau dinas pendidikan dapat menindak sekolah yang terdapat aksi kekerasan.
Dalam kunjungannya, Mendikbud juga memberikan penjelasan tentang apa itu perundungan atau bullying, dan bagaimana bentuk pencegahan, penanggulangan, dan pemberian sanksi terhadap kasus perundungan. "Kalian harus peduli, temannya peduli, gurunya peduli, kepsek juga harus peduli. Biasanya di sekolah itu terjadinya perundungan ya, itu bullying tapi bahasa Indonesianya perundungan. Mulai sekarang ke depan pakai kosakatanya perundungan, jangan lagi bullying ya," tuturnya.
Ia juga melakukan diskusi dan tanya-jawab dengan para siswa yang tampak antusias dan aktif bertanya mengenai perundungan. Mendikbud juga mengingatkan kepada siswa yang hadir agar peduli terhadap lingkungan di sekolahnya. Ia berharap semua pihak harus peduli terhadap isu kekerasan ini. (Aji Shahwin)
Sumber :
Penulis : Desliana Maulipaksi
Editor :
Dilihat 2225 kali
Editor :
Dilihat 2225 kali