Mendikbud: Urusan Pendidikan Banyak yang Didelegasikan ke Pemerintah Daerah 19 Februari 2016 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, desentralisasi pendidikan sudah berjalan selama 15 tahun, namun banyak masyarakat yang tidak paham dan menganggap semua urusan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Sejak desentralisasi pemerintahan berlaku pada tahun 2001, ujar Mendikbud, sebagian otoritas pendidikan dilimpahkan ke pemerintah daerah. Namun yang terjadi, hingga sekarang sebagian besar masyarakat mengadukan semua masalah pendidikan ke pemerintah pusat (Kemendikbud), bukan menuntut ke pemerintah daerah.
"Pemerintah (pusat) mendelegasikan sebagian besar fungsi pemerintahan ke pemerintah daerah, di antaranya adalah pendidikan, dan itu tidak disadari banyak orang," ujar Mendikbud seusai membuka Rakor Informasi, Komunikasi, dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, di Jakarta, (18/2/2016).
Ia mengatakan, banyaknya masyarakat yang tidak menyadari bahwa sebagian urusan pendidikan sudah didelegasikan kepada pemerintah daerah adalah akibat kurang maksimalnya komunikasi dan arus informasi ke publik tentang desentralisasi pemerintahan. Padahal jika masyarakat paham bahwa ada sebagian urusan pendidikan yang berada di bawah wewenang pemerintah daerah, maka tuntutan yang muncul dari masyarakat tidak hanya ditujukan ke pemerintah pusat, melainkan juga ke pemerintah daerah.
"Kita ingin mengedukasi publik. Kita ingin membangun ekosistem pendidikan. Masyarakat seharusnya juga menuntut pemerintah daerah supaya lingkungan terlibat dan mendorong peningkatan mutu pendidikan," tutur Mendikbud. Ia juga mengimbau seluruh jajarannya untuk aktif mengkomunikasikan dan mempublikasikan program-program pemerintah, sehingga masyarakat menerima informasi dan gambaran secara komplit, apa yang telah dikerjakan pemerintah, khususnya di bidang pendidikan dan kebudayaan.
"Pemerintah (pusat) mendelegasikan sebagian besar fungsi pemerintahan ke pemerintah daerah, di antaranya adalah pendidikan, dan itu tidak disadari banyak orang," ujar Mendikbud seusai membuka Rakor Informasi, Komunikasi, dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, di Jakarta, (18/2/2016).
Ia mengatakan, banyaknya masyarakat yang tidak menyadari bahwa sebagian urusan pendidikan sudah didelegasikan kepada pemerintah daerah adalah akibat kurang maksimalnya komunikasi dan arus informasi ke publik tentang desentralisasi pemerintahan. Padahal jika masyarakat paham bahwa ada sebagian urusan pendidikan yang berada di bawah wewenang pemerintah daerah, maka tuntutan yang muncul dari masyarakat tidak hanya ditujukan ke pemerintah pusat, melainkan juga ke pemerintah daerah.
"Kita ingin mengedukasi publik. Kita ingin membangun ekosistem pendidikan. Masyarakat seharusnya juga menuntut pemerintah daerah supaya lingkungan terlibat dan mendorong peningkatan mutu pendidikan," tutur Mendikbud. Ia juga mengimbau seluruh jajarannya untuk aktif mengkomunikasikan dan mempublikasikan program-program pemerintah, sehingga masyarakat menerima informasi dan gambaran secara komplit, apa yang telah dikerjakan pemerintah, khususnya di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Sumber :
Penulis : Desliana Maulipaksi
Editor :
Dilihat 1626 kali
Editor :
Dilihat 1626 kali