​Pemerintah Serius Upayakan Terciptanya Sekolah Aman 22 Februari 2016 ← Back
Bojongsari Depok, Kemendikbud --- Pemerintah serius mengupayakan terciptanya sekolah yang aman bagi peserta didik. Sejumlah aturan terkait sekolah yang aman disiapkan dalam bentuk peraturan presiden yang akan segera dikeluarkan oleh Presiden. "Pemerintah tidak boleh lagi diam dan mendiamkan terhadap fenomena kekerasan di sekolah," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 (RNPK 2016) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbud, Depok Jawa Barat, hari Minggu (21/2/2016).
Selama ini jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, menurut Anies, pendekatannya adalah salah satu dari dua hal yang ekstrem. "Yang pertama melihat ini sebagai kasus untuk diselesaikan secara kekeluargaan, atau kedua diserahkan ke aparat penegak hukum. Datanya yang diserahkan ke aparat penegak hukum ini besar jumlahnya," katanya. Ke depan, menurut Mendikbud, hal ini harus diselesaikan secara sistematis.
Jika anak-anak terbiasa dengan kekerasan di sekolah atau di rumah, maka masa depan Indonesia akan penuh dengan anak-anak yang terbiasa dengan kekerasan. "Korban kekerasan ada dua, target kekerasan dan pelaku kekerasan. Jangan menganggap korban kekerasan hanyalah target, kedua-duanya harus diintervensi," tambahnya.
Mendikbud menambahkan bahwa saat ini telah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). "Inti dari peraturan tersebut adalah tentang penanggulangan, sanksi, dan pencegahan. Karena sekarang sudah masif terjadi," kata mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut.
Permendikbud tersebut mewajibkan sekolah memasang papan informasi mengenai sekolah aman di serambi sekolah. "Jika anak kita mengalami kekerasan di sekolah, mau meminta tolong kemana? Negara tidak hadir di sekolah kita," tambahnya. Oleh karena itu, harus ada nomor telepon kepala sekolah, dinas pendidikan, polsek, dan Kemendikbud. Fungsinya sebagai bantuan awal bila terjadi tindak kekerasan di sekolah.
Selain itu guru dan kepala sekolah wajib lapor kepada orang tua jika terjadi tindak kekerasan. "Guru dan kepala sekolah yang diam dan mendiamkan dianggap lalai," katanya. Oleh karena itu perlu disusun prosedur operasi standar (POS), karena selama ini guru dan kepala sekolah banyak yang tidak tahu apa yang harus dilakukan jika terjadi tindak kekerasan di sekolah.
Selama ini jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, menurut Anies, pendekatannya adalah salah satu dari dua hal yang ekstrem. "Yang pertama melihat ini sebagai kasus untuk diselesaikan secara kekeluargaan, atau kedua diserahkan ke aparat penegak hukum. Datanya yang diserahkan ke aparat penegak hukum ini besar jumlahnya," katanya. Ke depan, menurut Mendikbud, hal ini harus diselesaikan secara sistematis.
Jika anak-anak terbiasa dengan kekerasan di sekolah atau di rumah, maka masa depan Indonesia akan penuh dengan anak-anak yang terbiasa dengan kekerasan. "Korban kekerasan ada dua, target kekerasan dan pelaku kekerasan. Jangan menganggap korban kekerasan hanyalah target, kedua-duanya harus diintervensi," tambahnya.
Mendikbud menambahkan bahwa saat ini telah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). "Inti dari peraturan tersebut adalah tentang penanggulangan, sanksi, dan pencegahan. Karena sekarang sudah masif terjadi," kata mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut.
Permendikbud tersebut mewajibkan sekolah memasang papan informasi mengenai sekolah aman di serambi sekolah. "Jika anak kita mengalami kekerasan di sekolah, mau meminta tolong kemana? Negara tidak hadir di sekolah kita," tambahnya. Oleh karena itu, harus ada nomor telepon kepala sekolah, dinas pendidikan, polsek, dan Kemendikbud. Fungsinya sebagai bantuan awal bila terjadi tindak kekerasan di sekolah.
Selain itu guru dan kepala sekolah wajib lapor kepada orang tua jika terjadi tindak kekerasan. "Guru dan kepala sekolah yang diam dan mendiamkan dianggap lalai," katanya. Oleh karena itu perlu disusun prosedur operasi standar (POS), karena selama ini guru dan kepala sekolah banyak yang tidak tahu apa yang harus dilakukan jika terjadi tindak kekerasan di sekolah.
Sumber :
Penulis : Nur Widiyanto
Editor :
Dilihat 1815 kali
Editor :
Dilihat 1815 kali