Pendidikan Keaksaraan Harus Penuhi Standar Kompetensi Lulusan dan Kurikulum 18 Februari 2016 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Satuan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan harus memiliki standar program dan komponen yang jelas, serta memiliki izin penyelenggaraan program. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pendidikan keaksaraan dan kesetaraan harus melaksanakan kurikulum dan memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai Permendikbud, serta memenuhi standar nasional pendidikan (SNP).
“Lembaga ini harus pula siap diakreditasi oleh BAN PNF (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal),” ujar Direktur Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Kemendikbud, Erman Syamsuddin, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAUD dan Dikmas Angkatan III di Makassar, (16/2/2016).
Erman juga mengimbau agar administrasi pengelolaan program dilakukan secara tertib dan teratur. Pada pelaksanaannya, setiap daerah diminta mengumpulkan data by name by adress melalui aplikasi data daring atau online. Erman menekankan pentingnya penyelenggaraan pelatihan tutor Keaksaraan Dasar berbasis standar kompetensi lulusan (SKL) di kabupaten terpadat tuna aksara.
“Perlu pula diadakan pelatihan tim penilai keaksaraan dasar,” ujarnya. Sedangkan untuk program Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM), diprioritaskan di daerah pasca keaksaraan dasar sebagai tindak lanjut program pemeliharaan melek aksara.
Sementara kebijakan program pengembangan budaya baca mencakup perluasan akses bahan bacaan di daerah lokasi kegiatan pascakeaksaraan dasar untuk kebertahanan tingkat literasi. Direktorat Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan juga memiliki program penyediaan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di ruang publik, pengembangan dan perluasan Gerakan Indonesia Membaca (GIM), dan perluasan kerja sama dengan penerbit dan lembaga terkait dalam pengembangan donasi buku kepada TBM.
“Ada juga program rintisan kampung literasi, dan kemitraan dengan para pegiat budaya baca dan Forum TBM ,” terangnya. Sementara itu, untuk Program Pendidikan Kesetaraan, pihaknya melakukan pendataan warga belajar dengan system by name by adress untuk diberi Nomor Induk Siswa (NIS). Selain itu, menyusun kurikulum berbasis vokasi yang hanya memuat kompetensi akademik yang esensial saja.
Sumber : http://paudni.kemdikbud.go.id/berita/8149.html
Penulis : Desliana Maulipaksi
Editor :
Dilihat 1745 kali
Editor :
Dilihat 1745 kali