Guru Menjadi Bahasan Utama Rapat Kerja Komisi X DPR dan Mendikbud 22 April 2016 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Persoalan guru menjadi salah satu materi yang dibahas Rapat Kerja (Raker) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) di Gedung Nusantara I Senayan Jakarta, Rabu siang (21/4/2016). Raker tersebut membahas tentang persiapan pelaksanaan ujian nasional (UN) tingkat SMP dan sederajat, persoalan sertifikasi guru, dan program kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyambut Hari Pendidikan Nasional. Dari materi-materi bahasan tersebut persoalan guru merupakan hal yang banyak mendapat perhatian anggota Komisi X DPR.
Mendikbud Anies Baswedan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pemerintah mamandang sama guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru honorer. Sebagai bentuk apresiasi kepada guru honorer, Kemendikbud akan meningkatkan jumlah guru honorer yang akan menerima tunjangan guru non-PNS dan meningkatkan pelatihan kepada mereka. "Kita tidak lagi ingin membuat perbedaan (anatara guru PNS dan honorer). Mereka sama-sama di ruang kelas, status kepegawaiannya saja yg berbeda. Itu persoalan tersendiri yang harus diselesaikan," kata Anies.
Namun demikian, pertumbuhan jumlah guru honorer dibandingkan guru PNS dan jumlah siswa harus menjadi perhatian serius untuk ditangani. Dari tahun 1999/2000 sampai dengan 2014/2015, menurut Anies guru PNS naik 23 persen, siswa tumbuh 17 %, sedangkan jumlah guru honorer naik sangat tinggi yaitu 860 persen. "Guru honorer mengalami lonjakan dari 84 ribu menjadi 812 ribu atau naik 860 persen. Ini pekerjaan rumah tersendiri yang harus dilihat bersama-sama," tegas Mendikbud.
Menurut Mendikbud, jika persoalan pengangkatan guru honorer tidak diatur dengan tegas akan terus menjadi masalah yang berkepanjangan. "Kalau kita hanya membereskan di sisi hilir yaitu pengangkatan menjadi PNS, sedangkan pengangkatan honorer tidak ada kelepnya akan selalu lonpat angkatnya. Karena pengangkatan honorer ada di tingkat operasional yaitu di tingkat kepala sekolah dan kepala dinas," ujar mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut.
Anies menambahkan bahwa urusan kepegawaian guru bukan kewenangan Kemendikbud, oleh karena itu hal tersebut harus menjadi perhatian bersama. Kemendikbud yang memiliki potret komposisi guru tersebut harus menyampaikan ke publik agar menjadi catatan bersama. "Sedangkan Bagian kami adalah membentu mereka yang ada dalam sistem dengan insentif ekstra dan dengan pembelajaran ekstra," kata Menteri Anies.
Sejumlah anggota Komisi X DPR mengusulkan agar syarat penerima tunjangan guru non-PNS diperingan. "Saya usul agar syarat jumlah jam mengajar yang 24 jam itu diperingan untuk tunjangan guru non-PNS, sedangkan kalau sebagai syarat sertifikasi tidak perlu diperingan," kata Elviana, anggota Komisi X dari daerah pemilihan Jambi. Ferdiansyah, anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya meminta pemerintah tegas dalam pengangkatan guru honorer sesuai peraturan yang berlaku. "Karena dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ada istilah pegawai honorer," kata Ferdiansyah.
Sumber :
Mendikbud Anies Baswedan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pemerintah mamandang sama guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru honorer. Sebagai bentuk apresiasi kepada guru honorer, Kemendikbud akan meningkatkan jumlah guru honorer yang akan menerima tunjangan guru non-PNS dan meningkatkan pelatihan kepada mereka. "Kita tidak lagi ingin membuat perbedaan (anatara guru PNS dan honorer). Mereka sama-sama di ruang kelas, status kepegawaiannya saja yg berbeda. Itu persoalan tersendiri yang harus diselesaikan," kata Anies.
Namun demikian, pertumbuhan jumlah guru honorer dibandingkan guru PNS dan jumlah siswa harus menjadi perhatian serius untuk ditangani. Dari tahun 1999/2000 sampai dengan 2014/2015, menurut Anies guru PNS naik 23 persen, siswa tumbuh 17 %, sedangkan jumlah guru honorer naik sangat tinggi yaitu 860 persen. "Guru honorer mengalami lonjakan dari 84 ribu menjadi 812 ribu atau naik 860 persen. Ini pekerjaan rumah tersendiri yang harus dilihat bersama-sama," tegas Mendikbud.
Menurut Mendikbud, jika persoalan pengangkatan guru honorer tidak diatur dengan tegas akan terus menjadi masalah yang berkepanjangan. "Kalau kita hanya membereskan di sisi hilir yaitu pengangkatan menjadi PNS, sedangkan pengangkatan honorer tidak ada kelepnya akan selalu lonpat angkatnya. Karena pengangkatan honorer ada di tingkat operasional yaitu di tingkat kepala sekolah dan kepala dinas," ujar mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut.
Anies menambahkan bahwa urusan kepegawaian guru bukan kewenangan Kemendikbud, oleh karena itu hal tersebut harus menjadi perhatian bersama. Kemendikbud yang memiliki potret komposisi guru tersebut harus menyampaikan ke publik agar menjadi catatan bersama. "Sedangkan Bagian kami adalah membentu mereka yang ada dalam sistem dengan insentif ekstra dan dengan pembelajaran ekstra," kata Menteri Anies.
Sejumlah anggota Komisi X DPR mengusulkan agar syarat penerima tunjangan guru non-PNS diperingan. "Saya usul agar syarat jumlah jam mengajar yang 24 jam itu diperingan untuk tunjangan guru non-PNS, sedangkan kalau sebagai syarat sertifikasi tidak perlu diperingan," kata Elviana, anggota Komisi X dari daerah pemilihan Jambi. Ferdiansyah, anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya meminta pemerintah tegas dalam pengangkatan guru honorer sesuai peraturan yang berlaku. "Karena dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ada istilah pegawai honorer," kata Ferdiansyah.
Sumber :
Penulis : Nur Widiyanto
Editor :
Dilihat 813 kali
Editor :
Dilihat 813 kali