Kemdikbud Percepat Pendistribusian dan Permudah Pencairan Dana KIP 28 April 2016 ← Back
Jakarta (27 April 2016) --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus melakukan pendistribusian Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan menyasar 17,9 juta anak di seluruh Indonesia. ”Kemdikbud berupaya mempercepat distribusi kartu KIP dan berkomitmen untuk mempermudah proses pencairan dana KIP agar lebih cepat sampai ke tangan siswa adan anak-anak kita,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Rabu (27/4)
Dirjen Dikdasmen Kemdikbud juga telah mengeluarkan surat edaran untuk menyederhanakan proses pencairan dana KIP. Hamid Muhammad berharap KIP dapat digunakan oleh anak usia sekolah yang putus sekolah untuk kembali mengenyam pendidikan. “Sedangkan bagi mereka yang telah lulus, bisa digunakan untuk pendidikan ke jenjang selanjutnya,” kata Hamid.
Kemudahan dirasakan oleh siswa dengan adanya surat edaran dari Dirjen Dikdasmen perihal syarat pencairan dana KIP yang kini bisa menggunakan surat keterangan dari sekolah. Sebelumnya siswa merasa harus menyertakan kartu siswa atau kartu keluarga atau akte kelahiran untuk mencairkan dana KIP di bank. Kini cukup dengan surat pengantar, dana bisa dicairkan.
Para siswa dari berbagai wilayah Indonesia menyambut positif program ini. Ronal Belau, SMA Teruna Bakti, Jayapura mengatakan sangat terbantu dengan program ini. “Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sekolah dan transportasi sehari-hari,” kata Ronal.
Begitu pula dengan Intan, siswi SMA Negeri 10 Kemdari, Sulawesi Tenggara yang telah mendapat KIP sejak dibangku SMP. “Sekarang orang tua bisa terbantu untuk membiayai kebutuhan sekolah saya,” kata Intan yang berharap program ini bisa selalu ada, agar dia dan teman-temannya bisa terus sekolah.
Perbedaan KIP, KIS dan KKS
KIP adalah pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program unggulan Pemerintahan Presiden Jokowi. Program KIP berupa pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
KIP berbeda dengan program Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dalam program KIS, Pemerintah tidak mengirimkan uang tunai kepada pemegang KIS. Penerima KIS menggunakan kartu untuk mendapatkan layanan kesehatan. Karena itu dengan data status kemiskinan hasil survei kemiskinan tahun 2011 dan kepastian alamat, maka kartu KIS sudah dapat dikirimkan.
Sementara dalam program KIP Pemerintah memberikan uang tunai secara langsung kepada siswa miskin. Siswa yang berhak menerima KIP ditetapkan berdasarkan usia dan jenjang sekolah. Perubahan jenjang berpengaruh pada besaran dana, sedangkan usia akan berpengaruh kriteria penerima yang ditentukan, yaitu antara usia 6-21 tahun.
Sebagai ilustrasi, pada tahun anggaran yang sama seorang siswa kelas 9 (SMP) menerima 375 ribu rupiah pada semester 2, lalu lulus dan masuk jenjang SMA hingga besaran yang diterima berubah menjadi 500 ribu rupiah pada semester 1 di kelas 10.
Inilah yang membuat basis data KIP tidak dapat menggunakan data lama, misalnya data hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011, yang sudah melewati 5 tahun pelajaran sekolah. KIP harus menggunakan data hasil survei terbaru BPS yang baru selesai Desember 2015 dan kemudian diterbitkan menjadi Basis Data Terpadu (BDT) pada Februari 2016.
Penyebaran dan Pencairan
Hingga kini kartu KIP telah tersebar di berbagai wilayah seperti Jawa Tengah, Aceh, Riau, Papua , Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim pendistribusian KIP terus mempercepat pembagian kartu ini hingga ditergetkan tuntas akhir Mei 2016.
Koordinator Distribusi KIP Wilayah Jawa Tengah Triaji Suryanto mengungkapkan di wilayahnya pembagian kartu KIP tidak terlalu mengalami kendala berarti. “Hanya ada beberapa pertayaan dari warga di lapangan, seperti apakah mereka yang tidak sekolah juga bisa menerima kartu KIP? Karena namanya terdaftar di kartu tersebut,” kata Triaji mengisahkan. Pihaknya menjelaskan bahwa justru dengan menerima dana KIP anak-anak usia sekolah yang putus sekolah karena alasan ekonomi bisa kembali bersekolah.
Di daerah berbeda terdapat tantangan yang dihadapi para petugas dalam mendistribusikan kartu KIP. Terutama di wilayah dengan kondisi transportasi yang sulit seperti di Sulawesi Tenggara. Siswa bahkan harus menyebrang dengan kapal untuk mencapai cabang bank terdekat untuk mencairkan dana KIP. Mengantisipasi hal ini Kemdikbud bekerja sama dengan Bank BRI dan BNI untuk mendatangi daerah-daerah yang sulit diakses dengan kapal, sehingga siswa tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk melakukan pencairan.
Pencairan yang dilakukan saat ini adalah dana KIP tahun lalu yang belum dicairkan oleh para siswa, yakni 28% dari anak penerima KIP. Penyaluran dana KIP dilakukan sekaligus dalam setahun, kecuali untuk siswa kelas awal dan kelas akhir, penyaluran hanya satu semester. Pembayaran untuk siswa kelas awal (Semester I) dilakukan pada bulan Agustus atau September dan siswa kelas akhir (semester II) pembayaran dilakukan pada bulan Maret atau April sebesar Rp. 225.000 untuk SD, Rp.375.000 SMP dan Rp. 500.000 untuk SMA.
Pencairan KIP sudah dilakukan di semua wilayah Indonesia, seperti Papua di kota Jayapura dan Merauke, Sulawesi Tenggara di Kota Kendari, Sulawesi Utara di kota Manado dan Tomohon, Jawa Tengah di Kabupaten Boyolali dan Wonosobo, Kalimantan Utara, serta Kalimantan Barat di Kabupaten Kapuas Hulu..***
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dirjen Dikdasmen Kemdikbud juga telah mengeluarkan surat edaran untuk menyederhanakan proses pencairan dana KIP. Hamid Muhammad berharap KIP dapat digunakan oleh anak usia sekolah yang putus sekolah untuk kembali mengenyam pendidikan. “Sedangkan bagi mereka yang telah lulus, bisa digunakan untuk pendidikan ke jenjang selanjutnya,” kata Hamid.
Kemudahan dirasakan oleh siswa dengan adanya surat edaran dari Dirjen Dikdasmen perihal syarat pencairan dana KIP yang kini bisa menggunakan surat keterangan dari sekolah. Sebelumnya siswa merasa harus menyertakan kartu siswa atau kartu keluarga atau akte kelahiran untuk mencairkan dana KIP di bank. Kini cukup dengan surat pengantar, dana bisa dicairkan.
Para siswa dari berbagai wilayah Indonesia menyambut positif program ini. Ronal Belau, SMA Teruna Bakti, Jayapura mengatakan sangat terbantu dengan program ini. “Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sekolah dan transportasi sehari-hari,” kata Ronal.
Begitu pula dengan Intan, siswi SMA Negeri 10 Kemdari, Sulawesi Tenggara yang telah mendapat KIP sejak dibangku SMP. “Sekarang orang tua bisa terbantu untuk membiayai kebutuhan sekolah saya,” kata Intan yang berharap program ini bisa selalu ada, agar dia dan teman-temannya bisa terus sekolah.
Perbedaan KIP, KIS dan KKS
KIP adalah pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program unggulan Pemerintahan Presiden Jokowi. Program KIP berupa pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
KIP berbeda dengan program Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dalam program KIS, Pemerintah tidak mengirimkan uang tunai kepada pemegang KIS. Penerima KIS menggunakan kartu untuk mendapatkan layanan kesehatan. Karena itu dengan data status kemiskinan hasil survei kemiskinan tahun 2011 dan kepastian alamat, maka kartu KIS sudah dapat dikirimkan.
Sementara dalam program KIP Pemerintah memberikan uang tunai secara langsung kepada siswa miskin. Siswa yang berhak menerima KIP ditetapkan berdasarkan usia dan jenjang sekolah. Perubahan jenjang berpengaruh pada besaran dana, sedangkan usia akan berpengaruh kriteria penerima yang ditentukan, yaitu antara usia 6-21 tahun.
Sebagai ilustrasi, pada tahun anggaran yang sama seorang siswa kelas 9 (SMP) menerima 375 ribu rupiah pada semester 2, lalu lulus dan masuk jenjang SMA hingga besaran yang diterima berubah menjadi 500 ribu rupiah pada semester 1 di kelas 10.
Inilah yang membuat basis data KIP tidak dapat menggunakan data lama, misalnya data hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011, yang sudah melewati 5 tahun pelajaran sekolah. KIP harus menggunakan data hasil survei terbaru BPS yang baru selesai Desember 2015 dan kemudian diterbitkan menjadi Basis Data Terpadu (BDT) pada Februari 2016.
Penyebaran dan Pencairan
Hingga kini kartu KIP telah tersebar di berbagai wilayah seperti Jawa Tengah, Aceh, Riau, Papua , Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim pendistribusian KIP terus mempercepat pembagian kartu ini hingga ditergetkan tuntas akhir Mei 2016.
Koordinator Distribusi KIP Wilayah Jawa Tengah Triaji Suryanto mengungkapkan di wilayahnya pembagian kartu KIP tidak terlalu mengalami kendala berarti. “Hanya ada beberapa pertayaan dari warga di lapangan, seperti apakah mereka yang tidak sekolah juga bisa menerima kartu KIP? Karena namanya terdaftar di kartu tersebut,” kata Triaji mengisahkan. Pihaknya menjelaskan bahwa justru dengan menerima dana KIP anak-anak usia sekolah yang putus sekolah karena alasan ekonomi bisa kembali bersekolah.
Di daerah berbeda terdapat tantangan yang dihadapi para petugas dalam mendistribusikan kartu KIP. Terutama di wilayah dengan kondisi transportasi yang sulit seperti di Sulawesi Tenggara. Siswa bahkan harus menyebrang dengan kapal untuk mencapai cabang bank terdekat untuk mencairkan dana KIP. Mengantisipasi hal ini Kemdikbud bekerja sama dengan Bank BRI dan BNI untuk mendatangi daerah-daerah yang sulit diakses dengan kapal, sehingga siswa tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk melakukan pencairan.
Pencairan yang dilakukan saat ini adalah dana KIP tahun lalu yang belum dicairkan oleh para siswa, yakni 28% dari anak penerima KIP. Penyaluran dana KIP dilakukan sekaligus dalam setahun, kecuali untuk siswa kelas awal dan kelas akhir, penyaluran hanya satu semester. Pembayaran untuk siswa kelas awal (Semester I) dilakukan pada bulan Agustus atau September dan siswa kelas akhir (semester II) pembayaran dilakukan pada bulan Maret atau April sebesar Rp. 225.000 untuk SD, Rp.375.000 SMP dan Rp. 500.000 untuk SMA.
Pencairan KIP sudah dilakukan di semua wilayah Indonesia, seperti Papua di kota Jayapura dan Merauke, Sulawesi Tenggara di Kota Kendari, Sulawesi Utara di kota Manado dan Tomohon, Jawa Tengah di Kabupaten Boyolali dan Wonosobo, Kalimantan Utara, serta Kalimantan Barat di Kabupaten Kapuas Hulu..***
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7269 kali
Editor :
Dilihat 7269 kali