Elektronifikasi Bantuan Sosial Ubah Penyaluran Dana dari Tunai Jadi Nontunai  26 Mei 2016  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, serta tiga menteri lain yang berada di bawah koordinasi Menko PMK, yaitu Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin , Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar, serta Menteri Sosial (Mensos) yang diwakili pejabatnya hadir di Gedung Bank Indonesia dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Gubernur Bank Indonesia (BI), Kamis, (26/5/2016). Nota Kesepahaman tersebut secara umum berisi tentang elektronifikasi pembayaran bantuan sosial. 

Nota tentang elektronifikasi pembayaran bantuan sosial diperlukan sebagai dasar penguatan sinergi dalam implementasi penyaluran berbagai bantuan yang disalurkan kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola Kemendikbud. Nota yang ditandatangani oleh Mendikbud berisi tentang Peningkatan Edukasi Kebanksentralan, Perluasan Akses Keuangan, dan Elektronifikasi Penyaluran Bantuan.

Dalam sambutanya pada pertemuan tersebut, Mendikbud menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyambut baik dengan adanya nota kesepahaman ini. Menurutnya ini merupakan langkah bersejarah dalam kegiatan penyaluran bantuan di Indonesia.

"Kami melihat penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah awal untuk bisa melangkah ke (tahapan) berikutnya. Kita ingin mengembangkan tata kelola keuangan pendidikan dengan menerapkan sistem e-purchasing dan prinsip cashless untuk pembiayaan biaya operasional sekolah dan dana alokasi khusus yang telah dimulai tahun 2016 ini,” kata Menteri Anies.

Gubernur Indonesia, Agus Martowardojo, menyampaikan bahwa cara penyaluran program dari yang sebelumnya disalurkan secara tunai akan berubah menjadi nontunai, sehingga diharapkan dapat mewujudkan program bantuan yang memenuhi prinsip 6T, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Administrasi, dan Tepat Kualitas.

Nota kesepahaman ini merupakan hasil tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada tanggal 26 April 2016. Dalam rapat tersebut, presiden menekankan bahwa setiap pemberian bantuan dari pemerintah harus dapat disalurkan secara nontunai.

Sumber :

 


Penulis : Aji Shahwin
Editor :
Dilihat 1427 kali