Tiga Tataran Dalam Menghadapi Kekerasan Di Lingkungan Sekolah 05 Mei 2016 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Di awal tahun 2016 ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan telah memulai pencanangan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan di SMAN 8 Tangerang Selatan, SMPN 2 Tangerang Selatan, dan SDN 01 Cirendeu. Gerakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk untuk menyikapi kasus bullying atau perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
Selama kunjungan tersebut, Menteri Anies menjelaskan tentang tiga tataran dalam menghadapi tindak kekerasan di lingkungan sekolah, terutama untuk kasus bullying/perundungan. Ketiga tataran tersebut adalah pencegahan, penanggulangan, dan pemberian sanksi. Di dalamnya terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu sekolah, pemerintah daerah, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam tataran pencegahan, dimulai dari lingkungan sekolah yang berkewajiban untuk memasang papan informasi tindak kekerasan di serambi sekolah sehingga mudah dilihat. Di papan tersebut berisi informasi untuk pelaporan dan permintaan bantuan. Selain itu para guru dan kepala sekolah wajib melaporkan kepada orangtua/wali siswa jika ada dugaan kekerasan. Mereka pun juga harus menyusun, mengumumkan, dan menerapkan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang langkah-langkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan serta membentuk tim pencegahan kekerasan yang terdiri dari guru, siswa, dan orangtua yang bekerja sama dengan lembaga psikologi, pakar pendidikan, dan organisasi keagamaan untuk kegiatan bersifat edukatif.
Sedangkan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk membentuk Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan secara permanen yang terdiri dari guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite sekolah, organisassi profesi psikolog, dan perangkat daerah pemda setempat seperti tokoh masyarakat/agama. Dari pihak Kemendikbud, bertanggung jawab untuk menyediakan layanan jalur informasi dan pengaduan malalui laman: http://sekolahaman.kemdikbud. go.id. Isi dari laman tersebut adalah informasi terkait tindak kekerasan yang terjadi di sekolah dan layanan pengaduan. Kemudian menetapkan panduan untuk gugus tugas pencegahan dan penyusunan POS untuk sekolah serta memastikan sekolah dan pemerintah daerah telah melakukan upaya pencegahan.
Kemudian dalam tataran penanggulangan, sekolah wajib melaporkan kepada orangtua/wali siswa jika terjadi tindak kekerasan. Jika kekerasan hingga berakibat luka fisik/cacat/kematian, sekolah wajib melapor ke dinas pendidikan dan aparat penegak hokum. Kemudian, sekolah melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan, menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan, dan memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum.
Sedangkan pemerintah daerah wajib membentuk tim independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog. Pemda juga wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah. Apabila kasus kekerasan sampai menimbulkan luka berat/cacat fisik/kematian atau menarik perhatian masyarakat, Kemendikbud akan membentuk tim penanggulangan terhadap kasus tersebut untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemda, serta memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
Selanjutnya, untuk tataran pemberian sanksi, beberapa upaya yang dilakukan pihak sekolah adalah pemberian sanksi kepada siswa, mulai dari teguran lisan/tertulis yang menjadi aspek penilaian sikap di rapor dan menentukan kelulusan atau kenaikan kelas. Sekolah juga memberikan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psilkolog/guru bimbingan konseling). Selain itu juga memberikan sanksi kepada guru dan tenaga kependidikan berupa teguran lisan/tertulis jika pelanggarannya ringan, dan pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap atau pemutusan hubungan kerja jika pelanggarannya berat. Dari pihak pemda dapat memberikan sanksi teguran terhadap guru dan tenaga kependidikan bagi yang berada di sekolah negeri jika pelanggarannya ringan. Selain itu penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan juga dapat diberikan jika pelanggaran terjadi secara berulang atau menimbulkan luka berat/cacat fisik/kematian. Sedangkan sanksi untuk sekolah berupa pemberhentian bantuan, penggabungan bagi sekolah negeri, atau penutupan sekolah.
Kemudian, Kemendikbud dapat merekomendasikan penurunan level akreditasi sekolah, pemberhentian bantuan, pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, dan lain-lain bagi kepala sekolah dan guru. Selain itu, Kemendikbud pun dapat merekomendasikan untuk memberhentikan guru, kepala sekolah, pemda, atau yayasan. Tidak hanya itu, langkah tegas juga dapat diambil Kemendikbud seperti, penggabungan untuk sekolah negeri dan penutupan sekolah.
Selama kunjungan tersebut, Menteri Anies menjelaskan tentang tiga tataran dalam menghadapi tindak kekerasan di lingkungan sekolah, terutama untuk kasus bullying/perundungan. Ketiga tataran tersebut adalah pencegahan, penanggulangan, dan pemberian sanksi. Di dalamnya terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu sekolah, pemerintah daerah, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam tataran pencegahan, dimulai dari lingkungan sekolah yang berkewajiban untuk memasang papan informasi tindak kekerasan di serambi sekolah sehingga mudah dilihat. Di papan tersebut berisi informasi untuk pelaporan dan permintaan bantuan. Selain itu para guru dan kepala sekolah wajib melaporkan kepada orangtua/wali siswa jika ada dugaan kekerasan. Mereka pun juga harus menyusun, mengumumkan, dan menerapkan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang langkah-langkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan serta membentuk tim pencegahan kekerasan yang terdiri dari guru, siswa, dan orangtua yang bekerja sama dengan lembaga psikologi, pakar pendidikan, dan organisasi keagamaan untuk kegiatan bersifat edukatif.
Sedangkan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk membentuk Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan secara permanen yang terdiri dari guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite sekolah, organisassi profesi psikolog, dan perangkat daerah pemda setempat seperti tokoh masyarakat/agama. Dari pihak Kemendikbud, bertanggung jawab untuk menyediakan layanan jalur informasi dan pengaduan malalui laman: http://sekolahaman.kemdikbud.
Kemudian dalam tataran penanggulangan, sekolah wajib melaporkan kepada orangtua/wali siswa jika terjadi tindak kekerasan. Jika kekerasan hingga berakibat luka fisik/cacat/kematian, sekolah wajib melapor ke dinas pendidikan dan aparat penegak hokum. Kemudian, sekolah melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan, menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan, dan memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum.
Sedangkan pemerintah daerah wajib membentuk tim independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog. Pemda juga wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah. Apabila kasus kekerasan sampai menimbulkan luka berat/cacat fisik/kematian atau menarik perhatian masyarakat, Kemendikbud akan membentuk tim penanggulangan terhadap kasus tersebut untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemda, serta memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
Selanjutnya, untuk tataran pemberian sanksi, beberapa upaya yang dilakukan pihak sekolah adalah pemberian sanksi kepada siswa, mulai dari teguran lisan/tertulis yang menjadi aspek penilaian sikap di rapor dan menentukan kelulusan atau kenaikan kelas. Sekolah juga memberikan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psilkolog/guru bimbingan konseling). Selain itu juga memberikan sanksi kepada guru dan tenaga kependidikan berupa teguran lisan/tertulis jika pelanggarannya ringan, dan pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap atau pemutusan hubungan kerja jika pelanggarannya berat. Dari pihak pemda dapat memberikan sanksi teguran terhadap guru dan tenaga kependidikan bagi yang berada di sekolah negeri jika pelanggarannya ringan. Selain itu penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan juga dapat diberikan jika pelanggaran terjadi secara berulang atau menimbulkan luka berat/cacat fisik/kematian. Sedangkan sanksi untuk sekolah berupa pemberhentian bantuan, penggabungan bagi sekolah negeri, atau penutupan sekolah.
Kemudian, Kemendikbud dapat merekomendasikan penurunan level akreditasi sekolah, pemberhentian bantuan, pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, dan lain-lain bagi kepala sekolah dan guru. Selain itu, Kemendikbud pun dapat merekomendasikan untuk memberhentikan guru, kepala sekolah, pemda, atau yayasan. Tidak hanya itu, langkah tegas juga dapat diambil Kemendikbud seperti, penggabungan untuk sekolah negeri dan penutupan sekolah.
Sumber :
Penulis : Aji Shahwin
Editor :
Dilihat 6246 kali
Editor :
Dilihat 6246 kali