UN Bukan Penentu Kelulusan, Ini Pertimbangan Kelulusan Siswa  10 Mei 2016  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan kembali menegaskan bahwa hasil ujian nasional (UN) tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Ia mengatakan, sejak tahun lalu UN bukan salah satu syarat kelulusan siswa. Kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan guru atau pleno guru.

“Jadi pihak sekolah dengan mempertimbangkan seluruh mata pelajaran, memutuskan apakah seorang anak bisa dinyatakan lulus atau tidak,” ujar Mendikbud saat meninjau persiapan pelaksanaan UN di SMPN 114, Jakarta Utara, Senin (9/5/2016).

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Zainal Arifin Hasibuan mengatakan, BSNP memliki standar panduan untuk digunakan sekolah dalam menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan.

“Misalnya kita kasih panduan bagaimana sekolah-sekolah itu menentukan kelulusan. Mereka harus mengikuti proses pembelajaran dengan baik, tidak serta merta siswa bisa ikut ujian sekolah. Kita juga dorong sekolah meningkatkan kapasitas dirinya untuk bisa melihat proses seperti apa yang bisa mengantarkan siswa sampai penghujung pembelajaran,” ujar Zainal beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, berbagai jenis ujian yang dilalui siswa di sekolah merupakan bagian dari proses pembelajaran yang menggambarkan materi yang diajarkan, standar isi, proses, dan penilaian. Kumulasi dari keempat hal itulah yang mengantarkan siswa sampai pada satu titik keputusan, lulus atau tidak.

Selain itu, siswa juga harus memiliki tiga kompetensi, yaitu kompetensi pengetahuan atau kognitif, kompetensi keterampilan atau psikomotorik, dan kompetensi sikap atau afektif. “Tiga hal ini saling terkait, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencipakan anak bangsa yang cerdas, berpengetahuan, berketerampilan, berbudi luhur, serta berketuhanan Yang Maha Esa,” tuturnya. 

Sumber :

 


Penulis : Desliana Maulipaksi
Editor :
Dilihat 15929 kali