DPR Apresiasi Langkah Kemendikbud Menyikapi Kekerasan di Sekolah 06 Juni 2016 ← Back
Sebelumnya tidak ada pihak yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab mencegah kekerasan di sekolah. Karenanya Mendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Pemberian Sanksi untuk Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah. Regulasi ini merupakan bentuk perlindungan terhadap anak yang mengalami kekerasan di lingkungan sekolah.
“Dalam Permendikbud ini setiap sekolah harus memiliki gugus pencegahan kekerasan, perlu ada pendisplinan pelaksanaan. Ke depan kita akan memasukkan itu ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik), siapa anggotanya dan siapa yang menjalankannya atau yang bertanggungjawab yang menjalankannya. Masalah kekerasan di masukkan dalam masalah pendidikan. Institusi pendidikan harus memiliki organ untuk bisa merespon terhadap kekerasan,” kata Mendikbud.
Anggota DPR RI Komisi X Leni Marlinawati mengapresiasi langkah Mendikbud dengan menerbitkan Peraturan Mendikbud yang mengatur pencegahan kekerasan di sekolah.
“Saya apresiasi tentang gugus pencegahan kekerasan di sekolah. Gugus tugas tentang pencegahan pelecehan seksual saya rasa sangat bagus dan harus disosialiasasikan dengan baik,” kata Leni Marlinawati.
Adapun pihak-pihak yang terlibat antara lain adalah pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dari pemerintah daerah pun juga melibatkan tokoh masyarakat dan psikolog dalam tataran pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan sekolah.
Sumber :
Penulis : Aji Shahwin
Editor :
Dilihat 1400 kali
Editor :
Dilihat 1400 kali