DPR RI Apresiasi Pembentukan Gugus Anti Kekerasan di Sekolah  03 Juni 2016  ← Back

Mendikbud: Perlu Teknik Baru Mendisiplinkan Siswa, Agar Siswa dan Guru Terlindungi dari Kekerasan
 
Jakarta, Kemdikbud ---Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan guru harus punya teknik baru dalam mendisiplinkan siswa. Karena secara prinsip baik guru maupun siswa perlu perlindungan. Hal itu dingkapkan Mendikbud Anies Baswedan menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR RI yang mengungkapkan kekerasan yang terjadi di sekolah akhir-akhir ini, tidak hanya kepada siswa, tetapi juga guru. Contohnya guru yang mencubit siswa tetapi dilaporkan kepada polisi. Ini perlu pencegahan kekerasan di sekolah, baik yang menimpa siswa maupun guru.
 
“Guru perlu perlindungan, juga siswanya. Lokus sekolah semua harus ditempatkan sebagai proses pendidikan. Bila ada kejadian kita akan berikan bantuan hukum. Guru kita harus berubah. Direktorat Pendidian Keluarga ada di Kemdikbud karena untuk mengeluarkan teknik-teknik baru dalam pendidikan orang tua kepada anak. Guru kita harus belajar teknik baru dalam mendisiplinkan siswa. Mendisiplinkan siswa menjadi tantangan tersendiri. Ini harus dipandang dalam fenomena pendidikan,” kata Mendikbud Anies Baswedan dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI Kamis malam (02/06/2016).
 
Sementara itu Anggota DPR RI Komisi X Leni Marlinawati mengapresiasi langkah Mendikbud dengan menerbitkan Peraturan Mendikbud yang mengatur pencegahan kekerasan di sekolah.
“Saya apresiasi tentang gugus pencegahan kekerasan di sekolah. Gugus tugas tentang pencegahan pelecehan seksual  saya rasa sangat bagus dan harus disosialiasasikan dengan baik,” kata Leni Marlinawati.
 
Dalam mengatasi kekerasan di sekolah Mendikbud memang telah menerbitkan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah. Regulasi ini merupakan bentuk perlindungan terhadap anak yang mengalami kekerasan di lingkungan sekolah.
“Dalam Permendikbud ini setiap sekolah harus memiliki gugus pencegahan kekerasan, perlu ada pendisplinan pelaksanaan. Ke depan kita akan memasukkan itu ke Dapodik, siapa anggotanya dan siapa yang menjalankannya atau yang bertanggungjawab yang menjalankannya. Masalah kekerasan di masukkan dalam masalah pendidikan. Institusi pendidikan harus memiliki organ untuk bisa merespon terhadap kekerasan,” kata Mendikbud.
 
SOP harus dibuat, gugus ini yang akan membuat. Setiap sekolah membuat SOP, setiap sekolah harus mempunyai papan pengumuman untuk pelaporan. Bila terjadi peristiwa siswa bisa lapor ke mana. Sekolah membuat gugus, pendisiplinanannya dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen).***
 
Jakarta, 2 Juni 2016
 
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 879 kali