Pendaftaran Ujian Nasional Perbaikan SMA Sederajat Telah Dibuka Mulai 1 Juni 2016  02 Juni 2016  ← Back

Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka pendaftaran peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP)  mulai tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan 16 Juli 2016. Pedaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online pada lamanhttp://unp.kemdikbud.go.id.
 
“Waktu pendaftaran ini sesuai dengan Surat Edaran BSNP Nomor 0072/SDAR/BSNP/V/2016, tanggal 17 Mei 2016,” demikian disampaikan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Nizam di kantor Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (02/06/2016).
 
Nizam menambahkan, surat tersebut telah dikirim ke setiap Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota, dan kantor wilayah Kementerian Agama untuk diteruskan ke kantor wilayah Kabupaten/Kota. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa UNP tahun 2016 diperuntukkan bagi peserta UN tahun pelajaran 2014/2015 dan 2015/2016 yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki nomor peserta UN seperti yang tercantum dalam kartu peserta UN 2015 dan 2016, serta memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu.
 
Selain itu, UNP juga disediakan bagi peserta UN yang  belum menempuh UN atau UN Susulan  atau belum menempuh UN secara lengkap.“Mereka yang belum menempuh UN karena sakit dan pada saat UN Susulan juga masih sakit, berhak menempuh UN Perbaikan yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus sampai dengan  7 September 2016”, ucap Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) Zainal A. Hasibuan.
 
Lebih Lanjut Nizam mengatakan, bahwa berdasarkan jumlah pendaftar, Panitia UN Tingkat Pusat akan menetapkan satuan pendidikan pelaksana UNP. Peserta UNP mesti melakukan pendaftaran ulang di satuan pendidikan pelaksana UNP pada tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2016. Latihan atau simulasi UNP akan dilaksanakan pada tanggal 22 sampai dengan 24 Agustus 2016. 
 
Nizam menjelaskan, UNP dilaksanakan dalam bentuk ujian berbasis komputer (UNBK) dan akan diselenggarakan di sekolah-sekolah penyelenggara UNBK. Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk SHUNP yang memuat nilai mata ujian yang ditempuh pada UNP dan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana/penanggung jawab UNP di tingkat satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nilai yang digunakan bagi peserta UNP adalah nilai yang terbaik dari hasil UN dan UNP. ***
 
Jakarta, 2 Juni 2016
 
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3448 kali