Kemendikbud Melarang Adanya Pungutan Liar di Sekolah 17 Juli 2016 ← Back
“Pungutan itu dilarang. Tapi dalam kenyataannya selalu saja ada kejadian pungutan itu. Itu (pungutan) harus dilaporkan”, kata Mendikbud ketika menyosialisasikan gerakan mengantar anak di hari pertama sekolah kepada warga yang ada di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Minggu (17/7/2016).
Mendikbud Anies juga mengatakan, bahwa saat ini pungutan kadang dianggap sabagai suatu hal yang biasa. Bahkan ada pungutan yang seolah membuat malas untuk melaporkannya dikarenakan nominalnya yang kecil. Ia mencontohkan tentang pungutan untuk mengambil rapor atau mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang harus membayar 10 ribu rupiah.
“Kesannya kan (nominalnya) seperti kecil, tapi kalo satu sekolah itu ada 600 siswa, 10 ribu itu menjadi besar jumlah angkanya. Jadi ini contoh, praktik-praktik seperti ini jangan didiamkan!,” tegasnya.
Jika masyarakat mengetahui adaya pungutan liar, diimbau untuk melaporkan. Karena pelanggaran tersebut biasanya terjadi 'di bawah meja', sehingga pemerintah sulit untuk mengetahuinya. Karenanya, dibutuhkan kerja sama dan keterlibatan dari masyarakat untuk ikut serta mengawasi hal tersebut. Masyarakat bisa melaporkan pungutan melalui laman http://laporpungli.kemdikbud. go.id
Sumber :
Penulis : Aji Shahwin
Editor :
Dilihat 2146 kali
Editor :
Dilihat 2146 kali