Kemendikbud Imbau Komunikasi Guru dan Orangtua Diperkuat  14 Agustus 2016  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Menyikapi kasus pemukulan terhadap guru yang terjadi Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Rabu 10 Agustus 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Ditjen GTK) pada hari berikutnya Kamis 11 Agustus 2016 langsung mengunjungi guru yang menjadi korban atas nama Dasrul dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Makassar.

“Ini merupakan kejadian yang sangat memprihatinkan bagi dunia pendidikan. Seorang guru menjadi korban pemukulan oleh orangtua yang sebetulnya tidak boleh terjadi. Orangtua tidak boleh main hakim sendiri, dan perlu diperkuat komunikasi antara guru dan orangtua,” demikian disampaikan Direktur Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen GTK Anas M. Adam selaku ketua tim klarifikasi kasus pemukulan guru di Makassar, setelah selesai kunjungan ke Makassar, Minggu (14/08/2016), di Jakarta.

Anas mengatakan, saat tim berkunjung kelokasi pada hari pertama Kamis 11 Agustus 2016, posisi Bapak Dasrul selaku guru yang menjadi korban sedang dalam perawatan di rumah sakit Bhayangkara Makassar. “Kondisi beliau masih lemah, dan masih trauma serta khawatir akan adanya gangguan lanjutan terhadap beliau dan keluarga,” jelas Anas dalam laporannya.

Terkait rasa Khawatir dari pihak guru tersebut, Anas mengatakan, Kemendikbud telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk memberikan perlindungan hukum terhadap guru tersebut. Selain itu juga, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 pasal 39 tentang Guru dan Dosen, Kemendikbud mendukung proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan oleh Kepolisian RI.

Pada hari kedua Jumat 12 Agustus 2016, kata Anas, tim mengunjungi SMK Negeri 2 Makassar. Pada kesempatan itu tim mendapati dan melihat kepedulian siswa terhadap guru Dasrul. Para siswa tersebut mengumpulkan sumbangan untuk guru mereka yang telah menjadi korban. “Para guru dan siswa mengatakan kepada kami bahwa pak Dasrul adalah guru senior yang sangat baik, sabar dan tidak pernah bermasalah kepada siswa. Untuk itu mereka menyatakan keprihatinan mereka kepada kami terkait kasus tersebut,” ujar Anas.

Setelah melakukan kunjungan ke sekolah, tim Kemendikbud mengikuti dialog bersama Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, kepala sekolah, PGRI Provinsi Sulawesi Selatan, para siswa, dan budayawan, di kantor Polda Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam dialog tersebut seluruh peserta dialog berpendapat bahwa profesi guru harus dilindungi, karena guru adalah salah satu komponen terpenting dalam membina watak, karakter, dan pendidikan siswa. Guru memiliki tanggung jawab mendidik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terhadap perlakuan main hakim sendiri yang dilakukan oleh orangtua kepada guru akibat kesalahpahaman tidak dibenarkan,” jelas Anas saat menyampaikan hasil pertemuan tersebut.

Menanggpi kasus ini, Anas mengatakan, Kemendikbud akan memberikan bantuan hukum kepada guru tersebut, dan Kemendikbud mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian, serta mengharapkan proses dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melihat dari kasus ini, kami berharap adanya komunikasi yang lebih intensif lagi antara orangtua dengan pihak sekolah. Kemudian bila ada kasus tertentu di sekolah diharapkan kepada orangtua dan masyarakat tidak main hakim sendiri, dan komite sekolah harus lebih intensif mengadakan pertemuan di sekolah,” himbau Anas.


Jakarta, Minggu 14 Agustus 2016

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1928 kali