Mendikbud Tolak Tindak Kekerasan di Sekolah 23 Agustus 2016 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Keprihatinan terhadap berbagai tindakan kekerasan yang terjadi di sekitar lingkungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mencanangkan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Sekolah. Pencanangan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada para peserta didik, dan menjadikan sekolah sebagai tempat belajar yang menyenangkan.
”Saya sangat anti terhadap tindakan kekerasan, dan ini tidak boleh terjadi di dalam lingkungan sekolah. Oleh sebab itu saya mengajak kepada seluruh warga sekolah untuk bersama-sama menolak tindakan kekerasan di lingkungan sekolah,” demikian disampaikan Mendikbud pada pencanangan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Sekolah, di SMA Negeri 1 Siak, Provinsi Riau, Senin (23/08/2016).
Mendikbud mengatakan, dalam proses belajar mengajar guru dapat mendidik dengan disiplin, agar para peserta didik dapat menjadi seorang yang disiplin dan bermental tangguh. ”Mendidik dengan kedisiplinan dapat membentuk pribadi siswa menjadi orang yang disiplin juga dan tangguh. Bermental tangguh dengan budi pekerti yang baik ini menjadi salah satu tujuan dari pendidikan karakter di sekolah,” tutur Mendikbud.
Memperkuat peran pemerintah dalam menolak tindakan sekolah di lingkungan sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dalam Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk terciptanya kondisi proses belajar yang aman, nyaman. Selanjutnya adalah terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan, dan menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua, serta masyarakat yang baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendiddikan.
”Guru dan orangtua harus ada komunikasi yang baik agar terwujud lingkungan pendidikan yang harmonis, dan tidak terjadi salah paham satu sama lain dalam mendidik. Wujudkan anti kekerasan di lingkungan sekolah,” pesan Mendikbud.
Jakarta, 23 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
”Saya sangat anti terhadap tindakan kekerasan, dan ini tidak boleh terjadi di dalam lingkungan sekolah. Oleh sebab itu saya mengajak kepada seluruh warga sekolah untuk bersama-sama menolak tindakan kekerasan di lingkungan sekolah,” demikian disampaikan Mendikbud pada pencanangan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Sekolah, di SMA Negeri 1 Siak, Provinsi Riau, Senin (23/08/2016).
Mendikbud mengatakan, dalam proses belajar mengajar guru dapat mendidik dengan disiplin, agar para peserta didik dapat menjadi seorang yang disiplin dan bermental tangguh. ”Mendidik dengan kedisiplinan dapat membentuk pribadi siswa menjadi orang yang disiplin juga dan tangguh. Bermental tangguh dengan budi pekerti yang baik ini menjadi salah satu tujuan dari pendidikan karakter di sekolah,” tutur Mendikbud.
Memperkuat peran pemerintah dalam menolak tindakan sekolah di lingkungan sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dalam Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk terciptanya kondisi proses belajar yang aman, nyaman. Selanjutnya adalah terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan, dan menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua, serta masyarakat yang baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendiddikan.
”Guru dan orangtua harus ada komunikasi yang baik agar terwujud lingkungan pendidikan yang harmonis, dan tidak terjadi salah paham satu sama lain dalam mendidik. Wujudkan anti kekerasan di lingkungan sekolah,” pesan Mendikbud.
Jakarta, 23 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1777 kali
Editor :
Dilihat 1777 kali