Ciptakan Iklim Perfilman yang Sehat, Kemendikbud Siapkan Empat Peraturan   28 September 2016  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Untuk mendukung terciptanya iklim perfilman yang sehat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan empat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang perfilman. Sekretaris Jenderal Kemendikbud (Sesjen Kemendikbud), Didik Suhardi menyebut empat permendikbud tersebut juga sebagai pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

"Empat Permendikbud ini mengatur tentang peredaran film, permohonan izin usaha perfilman, pengutamaan film Indonesia, dan pengarsipan film," kata Didik Suhardi ketika membuka diskusi kelompok terpumpun tentang penyusunan materi peraturan perfilman, di Hotel Millenium Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm) Maman Wijaya mengatakan bahwa iklim perfilman Indonesia sudah cukup baik saat ini. Permendikbud yang disiapkan ini, menurut Maman, untuk mendukung terciptanya iklim perfilman yang lebih sehat.

Iklim perfilman yang sehat ini tampak pada munculnya film-film Indonesia yang sukses di pasaran. Tahun ini tujuh film nasional mampu meraup angka di atas satu juta penonton. "Selain itu para pengusaha bioskop juga mengaku nyaman menayangkan film tanpa kekhawatiran-kekhawatiran," kata Kepala Pusbangfilm menambahkan.

Sejumlah anggota Komisi X DPR RI yang hadir dalam acara tersebut menyarankan agar permendikbud yang disusun mengakomodir rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Perfilman yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Rekomendasi Panja Film yang sudah kami serahkan, tolong diakomodir semaksimal mungkin, tentu saja sejauh tidak melangkahi undang-undang," kata anggota Komisi X, Dadang Rusdiana.

Menanggapi hal tersebut, Maman menjelaskan bahwa semua rekomendasi Panja Perfilman telah dimasukkan dalam draft permendikbud, selama masih dalam kewenangan Kemendikbud dan tidak melangkahi undang-undang. "Beberapa rekomendasi yang tidak bisa diakomodir dalam permendikbud secara organik, akan dimasukkan dalam permendikbud yang lain," tambah Maman. (Nur Widiyanto)


Sumber : BKLM

 


Penulis : Nur Widiyanto
Editor :
Dilihat 928 kali