Kemendikbud Laksanakan Program Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar untuk Peningkat  16 September 2016  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Untuk mewujudkan amanat Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan Program Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar.

Program tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dalam pelaksanaannya didasarkan pada peta kompetensi yang diperoleh dari pelaksanaan  Uji Kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di seluruh Indonesia. Dari peta kompetensi terebut dapat diketahui kondisi objektifnya saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensi.
 
Kegiatan Program Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar dilaksanakan melalui 3 (tiga) moda, yakni moda tatap muka, moda dalam jejaring (daring) penuh, dan moda  daring kombinasi antara tatap muka dengan daring. Pengembangan materi, infrastruktur pendukung program, pelaksana pelatihan dilakukan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dalam pelaksanaannya, Kemendikbud melakukan pelibatan publik dengan melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orang tua siswa.
 
Perwujudan pelaksanaan program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud bekerjasama dengan seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menjalin kerjasama dalam nota kesepahaman untuk melakukan peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dengan memanfaatkan hasil uji kompetensi.

Salah satu provinsi yang sudah siap melaksanakan program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar adalah Provinsi DKI.Jakarta. Kesiapan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) antara Kemendikbud dan pemerintah provinsi DKI Jakarta, yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 di kantor Kemendikbud, Jakarta.

Penandatangan nota kesepahaman tersebut dari pihak Kemendikbud diwakili oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata. Sedangkan dari pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Adrianto.
 
***

Jakarta, 14 September 2016
 
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3021 kali