Irjen Kemendikbud: Alokasi Dana Pendidikan Belum Capai 20 Persen di Daerah 16 Desember 2016 ← Back
Surakarta, Kemendikbud – Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 ayat 1 mengatur dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan minimal dialokasikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN dan APBD). Dalam penerapannya, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Daryanto mengungkapkan cukup banyak daerah masih mengalokasikan anggaran pendidikan kurang dari 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disebabkan dua hal, yaitu jumlah pendapatan asli daerah yang masih kecil, dan komitmen untuk memenuhi alokasi 20 persen anggaran pendidikan tersebut.
“Disinilah pemahaman para pemerintah daerah harus jelas dulu,” ujarnya saat diwawancara pada acara Rapat Koordinasi Nasional Aparatur Pengawas Intern Pemerintah, di Kota Surakarta, Jumat (16/12/2016).
Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menurut Daryanto, dapat mendorong alokasi anggaran pendidikan tersebut. Namun, seringkali ditemukan bahwa data mengenai pendapatan daerah belum jelas, dan dengan hanya menggantungkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja dapat menjadi persoalan.
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih, mengungkapkan sumber pendanaan pendidikan di daerah mencakup hibah, Bantuan Operasional Sekolah, tunjangan profesi guru, dana insentif daerah, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dana alokasi umum, pendapatan asli daerah, bantuan atau sumbangan swasta.
Saat alokasi anggaran 20 persen belum terpenuhi, pemateri Sesi Kedua pada Rapat Koordinasi Nasional Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) 2016 menjelaskan fokus untuk mengurangi hibah bansos.
“Alokasi anggaran itu 20 persen dari APBD, dan apabila belum terpenuhi, hibah bansos bisa dikurangi,” jelasnya.
NPD Pemantik Keterlibatan Publik
Daryanto menyampaikan bahwa Kemendikbud mengeluarkan Neraca Pendidikan Daerah (NPD) untuk mengurangi pelanggaran peraturan alokasi anggaran pendidikan harus 20 persen. Menurutnya, kehadiran NPD sudah cukup dan sangat jelas dan bagian setiap unsur yang memenuhi sudah dijelaskan.
“Itu kan ada berapa guru yang sudah disertifikasi, jumlah bangunan sekolah berapa, sekolah yang rusak berat berapa dan jumlah murid berapa,” Daryanto menjelaskan.
NPD telah menjadikan publik lebih terbuka kepada kebijakan yang diberikan dan turut berperan ke masing-masing satker. Sehingga, unsur pengawqsan harus mendorong ke keterlibatan publik juga. “Itu suatu langkah bagus dan bermartabat untuk kebijakan 20 persen,” ujar Daryanto.
Adapun Neraca Pendidikan Daerah dapat ditemukan di http://npd.data.kemdikbud.go.id. NPD memuat informasi tentang
1. Anggaran Pendidikan yang dialokasikan daerah untuk pendidikan (menurut urusan) dan yang diterima daerah dari pusat (transfer pusat ke daerah untuk bidang pendidikan),
2. Jumlah kondisi dan akreditasi Satuan Pendidikan,
3. Jumlah peserta didik dan guru serta nisbahnya,
4. Capaian Pendidikan (nilai Ujian Nasional, nilai Ujian Kompetensi Guru, Indeks Integritas UN),
5. Presentase Penduduk Tuna Aksara, serta
6. Indeks Pembangunan Manusia (berdasarkan angka harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah).*
Surakarta, 16 Desember 2016,
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
www.kemdikbud.go.id
Sumber :
Hal tersebut disebabkan dua hal, yaitu jumlah pendapatan asli daerah yang masih kecil, dan komitmen untuk memenuhi alokasi 20 persen anggaran pendidikan tersebut.
“Disinilah pemahaman para pemerintah daerah harus jelas dulu,” ujarnya saat diwawancara pada acara Rapat Koordinasi Nasional Aparatur Pengawas Intern Pemerintah, di Kota Surakarta, Jumat (16/12/2016).
Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menurut Daryanto, dapat mendorong alokasi anggaran pendidikan tersebut. Namun, seringkali ditemukan bahwa data mengenai pendapatan daerah belum jelas, dan dengan hanya menggantungkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja dapat menjadi persoalan.
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih, mengungkapkan sumber pendanaan pendidikan di daerah mencakup hibah, Bantuan Operasional Sekolah, tunjangan profesi guru, dana insentif daerah, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dana alokasi umum, pendapatan asli daerah, bantuan atau sumbangan swasta.
Saat alokasi anggaran 20 persen belum terpenuhi, pemateri Sesi Kedua pada Rapat Koordinasi Nasional Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) 2016 menjelaskan fokus untuk mengurangi hibah bansos.
“Alokasi anggaran itu 20 persen dari APBD, dan apabila belum terpenuhi, hibah bansos bisa dikurangi,” jelasnya.
NPD Pemantik Keterlibatan Publik
Daryanto menyampaikan bahwa Kemendikbud mengeluarkan Neraca Pendidikan Daerah (NPD) untuk mengurangi pelanggaran peraturan alokasi anggaran pendidikan harus 20 persen. Menurutnya, kehadiran NPD sudah cukup dan sangat jelas dan bagian setiap unsur yang memenuhi sudah dijelaskan.
“Itu kan ada berapa guru yang sudah disertifikasi, jumlah bangunan sekolah berapa, sekolah yang rusak berat berapa dan jumlah murid berapa,” Daryanto menjelaskan.
NPD telah menjadikan publik lebih terbuka kepada kebijakan yang diberikan dan turut berperan ke masing-masing satker. Sehingga, unsur pengawqsan harus mendorong ke keterlibatan publik juga. “Itu suatu langkah bagus dan bermartabat untuk kebijakan 20 persen,” ujar Daryanto.
Adapun Neraca Pendidikan Daerah dapat ditemukan di http://npd.data.kemdikbud.go.id. NPD memuat informasi tentang
1. Anggaran Pendidikan yang dialokasikan daerah untuk pendidikan (menurut urusan) dan yang diterima daerah dari pusat (transfer pusat ke daerah untuk bidang pendidikan),
2. Jumlah kondisi dan akreditasi Satuan Pendidikan,
3. Jumlah peserta didik dan guru serta nisbahnya,
4. Capaian Pendidikan (nilai Ujian Nasional, nilai Ujian Kompetensi Guru, Indeks Integritas UN),
5. Presentase Penduduk Tuna Aksara, serta
6. Indeks Pembangunan Manusia (berdasarkan angka harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah).*
Surakarta, 16 Desember 2016,
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
www.kemdikbud.go.id
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 9316 kali
Editor :
Dilihat 9316 kali