Irjen Kemendikbud: PNS dan Pejabat Publik Bisa Manfaatkan Amnesti Pajak 29 Desember 2016 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto menyampaikan berkas amnesti pajak dirinya di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), Kamis pagi, di Jakarta (29/12/2016). Dalam kesempatan itu ia juga mengajak para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat publik untuk ikut serta dalam program amnesti pajak.
“Tax amnesty merupakan salah satu fasilitas yang bagus untuk kita semua dan tidak hanya swasta, tetapi juga PNS, termasuk pejabatnya,” kata Daryanto. Menurutnya, tax amnesty atau amnesti pajak adalah salah satu fasilitas yang bermanfaat bagi PNS dan pejabat pemerintah sebagai wajib pajak.
Ia berharap PNS dan pejabat yang masih perlu merapikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ataupun kebutuhan terkait pajak agar segera menyelesaikannya. Daryanto mengatakan, egiatan amnesti pajak merupakan waktu yang tepat untuk melaksanakannya.
Saat mendatangi Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengikuti amnesti pajak, semua persyaratan telah dipenuhinya, dan berkasnya dinyatakan lengkap. Irjen Daryanto membayar sendiri uang tebusan amnesti pajak dengan menggunakan e-billing. Ia lalu menerima tanda terima keikutsertaan amnesti pajak.
“Saya sudah menyelesaikan laporannya di hari ini juga, saya berharap di lingkungan pemerintah, pegawai negeri sipil maupun pejabat yang perlu dan masih merapikan SPT, sekarang adalah saatnya untuk menyelesaikannya. Prosedurnya sangat mudah dan tidak ada kesulitan sedikitpun untuk melaporkan pajak kita melalui fasilitas tax amnesty ini,” ujarnya.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa amnesti pajak merupakan program yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak dari berbagai kalangan profesi, termasuk pejabat pemerintah. Hestu mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang hingga saat ini masih memiliki urusan perpajakan yang belum diselesaikan, amnesti pajak merupakan solusi yang terbaik.
Ia pun menambahkan, 20 persen dana APBN yang sumber pendanaan terbesarnya dari pajak digunakan untuk pendidikan dan dinikmati stakeholder atau pemangku kepentingan di bidang pendidikan. “Jika kita membayar pajak, maka 20 persennya akan digunakan untuk pendidikan yang lebih baik bagi berjuta anak Indonesia, untuk masa depan Indonesia,” tuturnya. (Aji Shahwin)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2176 kali
Editor :
Dilihat 2176 kali