Optimalisasi Pembayaran TPG, Kemendikbud Rancang Sistem Pelaporan Daring 16 Desember 2016 ← Back
Surakarta, Kemendikbud -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan perbaikan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Di 2017 mendatang, pelaporan penyaluran TPG dirancang menggunakan sistem daring untuk memperkecil kemungkinan keterlambatan pembayaran. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, pada Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12/2016). Selain menyiapkan sistem dan langkah antisipasi, mengatasi masalah-masalah ini, Kemendikbud melalui Ditjen GTK menggandeng APIP dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Harapannya, penyaluran TPG di waktu yang akan datang akan tepat waktu dan pastinya akuntabilitasnya terjaga. (Aline Rogeleonick)
Sumber :
"Laporan keuangan harus online (daring), sedang dirancang dan didiskusikan dengan BPKP," katanya.
Pranata mengatakan, setidaknya ada lima masalah yang terdeteksi dalam penyaluran TPG setiap tahun. Data yang tidak akurat menjadi salah satu isu yang disampaikan Pranata. Optimalisasi data pokok pendidikan (dapodik) akan dilakukan sebagai upaya mendapatkan data yang akurat. "Kita gunakan satu data saja, yaitu dapodik," katanya.
Efek data yang tidak akurat berimbas pada jumlah dana yang disalurkan. Jika data kurang, maka penyaluran akan terlambat, dan jika data ternyata melebihi kondisi sebenarnya maka akan menimbulkan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). Batas akhir penyaluran TPG setiap triwulan adalah tanggal 9 di bulan ketiga, namun kenyataan di lapangan pembayaran seringkali terlambat. Untuk mengatasi ini, Kemendikbud melakukan antisipasi dan sedang merancang sistem pelaporan daring.
Masalah yang juga sering ditemukan adalah pemenuhan 24 jam mengajar untuk mendapatkan TPG. Mengatasi masalah ini, Kemendikbud sedang merancang beberapa skema yang dapat digunakan. Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai dengan jam mengajarnya. Misalkan guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan. Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu. "Sedang kita kaji," kata Pranata.
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 4104 kali
Editor :
Dilihat 4104 kali