Bukan Hanya Menggalang Dana, Ini Tugas Komite Sekolah Sebenarnya 18 Januari 2017 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan itu, Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif. Namun, tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana. Setidaknya ada empat tugas Komite Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Menggalang dana bukan satu-satunya tugas Komite Sekolah. Komite Sekolah juga harus bisa memastikan kualitas pendidikan di sekolah baik dan meningkat,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto, saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Senin (16/1/2017).
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.
“Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat,” kata Daryanto.
Ia mengatakan, Komite Sekolah juga tidak boleh sembarangan didirikan. Pembentukan Komite Sekolah harus mengikuti ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Ada satu ketentuan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu anggota Komite Sekolah tidak boleh terdiri dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 diterbitkan sekaligus untuk mencabut Kepmendiknas Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
“Permendikbud tentang Komite Sekolah ini mencabut Kepmendiknas Nomor 44 Tahun 2002. Jadi tidak ada lagi guru atau tenaga pendidikan sebagai anggota Komite Sekolah. Ini untuk menghindari conflict of interest,” tutur Chatarina.
Ia mengakui, Surat Ketetapan (SK) tentang keanggotaan Komite Sekolah memang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Tetapi itu bukan berarti Komite Sekolah tidak bisa independen dan mandiri, karena persyaratan dan proses pemilihan keanggotaan Komite Sekolah tercantum di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Misalnya, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa anggota Komite Sekolah terdiri dari unsur orang tua/wali siswa yang masih aktif pada sekolah bersangkutan paling banyak 50 persen; tokoh masyarakat paling banyak 30 persen; dan pakar pendidikan paling banyak 30 persen.
Chatarina mengatakan, anggota Komite Sekolah tersebut dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua/wali siswa. “Jadi kepala sekolah juga tidak boleh menolak menandatangani SK pembentukan Komite Sekolah karena prosesnya sudah jelas, mandiri, dan independen,” tegasnya. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : BKLM
Penulis : Desliana Maulipaksi
Editor : Anandes Langguana
Dilihat 262110 kali
Editor : Anandes Langguana
Dilihat 262110 kali