Cegah Pungli, Kemendikbud Gelar Lokakarya Penguatan Peran Aparatur Pengawasan  12 Januari 2017  ← Back



Jakarta, Kemendikbud
--- Salah satu strategi untuk memberantas pungutan liar (pungli) adalah memperkuat efektivitas pengawasan internal pada instansi pemerintahan. Fungsi pengawasan tersebut dijalankan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Untuk mendukung pemberantasan praktik pungli, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar Lokakarya “Peran APIP dalam Pencegahan Pungutan Liar pada Layanan Publik”.
 
Dalam lokakarya tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, hadir sebagai pembicara kunci (keynote speaker). Wiranto mengatakan, kenyataannya praktik pungli memang sudah ada sejak zaman penjajahan. Namun, kita tidak bisa terus membiarkan.
 
“Sudah saatnya (pungli) kita berantas dengan cara-cara yang dibenarkan hukum, sistematis, total, dan berkesinambungan. Kita harapkan hasilnya bersih,” ujar Wiranto di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, (11/1/2017).
 
Wiranto yang menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) itu juga memberikan apresiasi kepada Kemendikbud yang telah cepat merespons Program Sapu Bersih Pungli dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kemendikbud. Pembentukan unit tersebut dilakukan melalui Keputusan Mendikbud Nomor 317/P/2016, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 5 Tahun 2015 yang merinci langkah-langkah pemberantasan praktik pungli.
 
“Semoga dengan adanya respons yang sangat cepat dan langkah-langkah yang sangat kuat dan mendukung operasi sapu bersih pungli ini, lingkungan Kemendikbud bersih dari  pungutan liar itu,” ujar Wiranto. Lokakarya ini diharapkan dapat menggali ide dan gagasan antarkementerian/lembaga terkait pelaksanaan Saber Pungli.
 
Wiranto juga mengatakan, pelaksanaan Saber Pungli yang paling utama adalah yang berada di unit-unit satgas di kementerian/lembaga. “Kalau Satgas Pungli di tingkat pusat hanya melaksanakan suatu konsep koordinasi pengawasan, dan pengendalian Saber Pungli. Tapi yang betul-betul para pelaksana itu ada di kementerian/lembaga yang memiliki pusat-pusat pelayanan publik,” tuturnya.
 
Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto mengatakan, Kemendikbud menyelenggarakan Lokakarya “Peran APIP dalam Pencegahan Pungutan Liar pada Layanan Publik” untuk menyamakan langkah dan berdiskusi tentang cara mendeteksi, mencegah, dan memberantas pungli di lingkungan instansi pemerintah. Lokakarya tersebut diikuti sekitar 200 orang yang terdiri dari perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian-kementerian, Inspektorat Kementerian/Lembaga, perwakilan kepala sekolah dan guru, akademisi, serta pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan Kemendikbud.
 
“Ada empat narasumber dalam workshop (lokakarya) ini, yaitu Inspektur Pengawasan Umum POLRI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Ketua Ombudsman RI, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Daryanto. (Desliana Maulipaksi)

Materi Rakor Pengcegahan Pungli di Kemendikbud
Sumber : BKLM

 


Penulis : Desliana Maulipaksi
Editor : Anandes Langguana
Dilihat 5207 kali